- Banyak daerah menggunakan insinerator kebingungan menangani sampah
- Pada 2024, DLH mencatat total timbulan sampah di Makassar sudah menembus lebih dari 4,1 juta ton
- Limbah medis juga terus meningkat
Adapun alur pengelolaan limbah B3 medis dimulai dengan pemilahan sesuai jenis, lalu dikemas dan disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS).
Data timbulan limbah juga dicatat dalam logbook atau aplikasi SPEED KLHK.
Sebelum masa simpan berakhir, limbah wajib diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola lebih lanjut oleh transporter berizin.
Transporter tersebut kemudian mengangkut limbah ke UPTD PLB3 untuk dimusnahkan.
Hingga kini, metode insinerator masih dianggap paling efektif dalam menghancurkan limbah medis karena mampu memusnahkan patogen berbahaya yang berpotensi menularkan penyakit.
"Khusus untuk limbah medis, memang pemusnahannya masih harus melalui incinerator. Kalau tidak ada incinerator, bisa dibayangkan penumpukan limbah medis, potensi penyebaran penyakit, hingga pencemaran air tanah dan udara," jelas Irnawaty.
Dilema inilah yang kini dihadapi banyak daerah. Di satu sisi, larangan KLHK bertujuan menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tapi, di sisi lain, daerah belum memiliki teknologi alternatif yang memadai untuk menggantikan insinerator, terutama dalam memusnahkan limbah medis.
Jika tak ada intervensi segera, baik dalam bentuk teknologi baru maupun regulasi yang lebih adaptif, maka masalah sampah akan semakin sulit dikendalikan.
Baca Juga: Peraturan Presiden Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Selesai
Apalagi, volume sampah dipastikan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman bilang Pemkot berencana melakukan pengadaan insinerator di tiap kecamatan untuk mengatasi masalah sampah.
Namun, semuanya masih butuh kajian agar sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekarang ini di tiap RT/RW mulai melakukan pengolahan sampah, baik melalui biopori, ecoenzym, maggot, maupun komposter.
Sebanyak 10 ribu eco enzyme, 100 ribu biopori, dan 20 ribu pengembangan sentra maggot digulirkan sebagai solusi pengolahan sampah organik.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa kaidah yang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan