- Banyak daerah menggunakan insinerator kebingungan menangani sampah
- Pada 2024, DLH mencatat total timbulan sampah di Makassar sudah menembus lebih dari 4,1 juta ton
- Limbah medis juga terus meningkat
Adapun alur pengelolaan limbah B3 medis dimulai dengan pemilahan sesuai jenis, lalu dikemas dan disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS).
Data timbulan limbah juga dicatat dalam logbook atau aplikasi SPEED KLHK.
Sebelum masa simpan berakhir, limbah wajib diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola lebih lanjut oleh transporter berizin.
Transporter tersebut kemudian mengangkut limbah ke UPTD PLB3 untuk dimusnahkan.
Hingga kini, metode insinerator masih dianggap paling efektif dalam menghancurkan limbah medis karena mampu memusnahkan patogen berbahaya yang berpotensi menularkan penyakit.
"Khusus untuk limbah medis, memang pemusnahannya masih harus melalui incinerator. Kalau tidak ada incinerator, bisa dibayangkan penumpukan limbah medis, potensi penyebaran penyakit, hingga pencemaran air tanah dan udara," jelas Irnawaty.
Dilema inilah yang kini dihadapi banyak daerah. Di satu sisi, larangan KLHK bertujuan menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tapi, di sisi lain, daerah belum memiliki teknologi alternatif yang memadai untuk menggantikan insinerator, terutama dalam memusnahkan limbah medis.
Jika tak ada intervensi segera, baik dalam bentuk teknologi baru maupun regulasi yang lebih adaptif, maka masalah sampah akan semakin sulit dikendalikan.
Baca Juga: Peraturan Presiden Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Selesai
Apalagi, volume sampah dipastikan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman bilang Pemkot berencana melakukan pengadaan insinerator di tiap kecamatan untuk mengatasi masalah sampah.
Namun, semuanya masih butuh kajian agar sesuai dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sekarang ini di tiap RT/RW mulai melakukan pengolahan sampah, baik melalui biopori, ecoenzym, maggot, maupun komposter.
Sebanyak 10 ribu eco enzyme, 100 ribu biopori, dan 20 ribu pengembangan sentra maggot digulirkan sebagai solusi pengolahan sampah organik.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melarang pengelolaan sampah menggunakan insinerator, terutama jika dilakukan tanpa kaidah yang benar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Appi Terancam Gagal Jadi Calon di Musda Golkar Sulsel
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim