- Diskusi ini membahas situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan
- Sektor ini rata-rata menyumbang lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Selatan
- Potensi pertambangan harus diiringi dengan tata kelola yang baik
Lebih jauh, Jufri menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Mari kita jadikan sektor pertambangan sebagai instrumen pembangunan nasional yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan generasi kini dan mendatang,” pungkasnya.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.
Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan; serta memperoleh masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang serta perubahannya,” ujarnya.
Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, dihasilkan tiga poin utama. Pertama, penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi sektor pertambangan, termasuk dalam penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
Kedua, pentingnya tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat. Ketiga, dorongan sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat.
Perusahaan tambang diharapkan memperkuat program tanggung jawab sosial (CSR), menjaga warisan budaya, serta meningkatkan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Ketika Cagar Budaya di Luwu Timur Berubah Jadi Lapangan Golf
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Paramitha Hilang 2 Tahun Ternyata Dibunuh Sopir Travel dan Dibuat Jadi Tengkorak
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone