- Kawasan ini sejak lama sudah jadi tanah pusaka. Disana juga terdapat kuburan kepala suku.
- Kuburan leluhur mereka baru diakui sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Luwu Timur pada Juni 2024
- Lapangan golf sudah terlanjur dibangun. Jasad leluhur pun sebagian tak dikuburkan ulang.
Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hampir semua suara yang muncul dalam forum pertemuan itu bermuara pada PT Vale.
"Sehingga, kita di DPD harus berani mengkritik Vale, dan hasilnya akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM dan Presiden," ujarnya.
Menurut La Nyalla, sudah saatnya DPD bersuara bulat mengawasi operasional perusahaan tambang raksasa itu.
Hal serupa disampaikan Senator Yulianus Henock.
Ia mengingatkan bahwa DPD memiliki Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang siap menampung aduan masyarakat.
Salah satu yang jadi atensi pihaknya saat pipa perusahaan bocor, baru-baru ini.
"Silakan adukan supaya bisa kita usut dan jadikan rekomendasi. Bahkan kita bisa rekomendasikan hentikan operasionalnya karena kontribusinya ke masyarakat sekitar masih minim," tegasnya.
Sementara itu, Senator Graal Taliwao menyoroti masalah keterlibatan masyarakat adat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat seharusnya dilindungi secara hukum lewat peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?
"Catatan kita, CSR perusahaan wajib melibatkan masyarakat adat. Pertanyaannya, sudah ada Perdanya atau belum? Kepemilikan hutan adat juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan KLH. Jadi harus ada pemetaan dan legalitas. Supaya konflik adat dan korporasi ini bisa diselesaikan," jelasnya.
Bagi Graal, perlindungan hukum menjadi kunci. Jika wilayah adat sudah jelas dan sah secara hukum, perusahaan tambang tidak bisa semena-mena.
"Kalau IUP datang, sementara ada masyarakat adat yang sudah kelola, ya IUP harus menyingkir. Ini yang harus kita dorong di Sulsel dan daerah lainnya," tandasnya.
Kontribusi Sektor Pertambangan Minim
Dari data Direktorat Jenderal Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan mencapai 111 izin dengan luas garapan 124.946 hektar, tersebar di 17 kabupaten/kota.
Angka ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup padat di Indonesia timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan