- Kawasan ini sejak lama sudah jadi tanah pusaka. Disana juga terdapat kuburan kepala suku.
- Kuburan leluhur mereka baru diakui sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Luwu Timur pada Juni 2024
- Lapangan golf sudah terlanjur dibangun. Jasad leluhur pun sebagian tak dikuburkan ulang.
Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hampir semua suara yang muncul dalam forum pertemuan itu bermuara pada PT Vale.
"Sehingga, kita di DPD harus berani mengkritik Vale, dan hasilnya akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM dan Presiden," ujarnya.
Menurut La Nyalla, sudah saatnya DPD bersuara bulat mengawasi operasional perusahaan tambang raksasa itu.
Hal serupa disampaikan Senator Yulianus Henock.
Ia mengingatkan bahwa DPD memiliki Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang siap menampung aduan masyarakat.
Salah satu yang jadi atensi pihaknya saat pipa perusahaan bocor, baru-baru ini.
"Silakan adukan supaya bisa kita usut dan jadikan rekomendasi. Bahkan kita bisa rekomendasikan hentikan operasionalnya karena kontribusinya ke masyarakat sekitar masih minim," tegasnya.
Sementara itu, Senator Graal Taliwao menyoroti masalah keterlibatan masyarakat adat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat seharusnya dilindungi secara hukum lewat peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?
"Catatan kita, CSR perusahaan wajib melibatkan masyarakat adat. Pertanyaannya, sudah ada Perdanya atau belum? Kepemilikan hutan adat juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan KLH. Jadi harus ada pemetaan dan legalitas. Supaya konflik adat dan korporasi ini bisa diselesaikan," jelasnya.
Bagi Graal, perlindungan hukum menjadi kunci. Jika wilayah adat sudah jelas dan sah secara hukum, perusahaan tambang tidak bisa semena-mena.
"Kalau IUP datang, sementara ada masyarakat adat yang sudah kelola, ya IUP harus menyingkir. Ini yang harus kita dorong di Sulsel dan daerah lainnya," tandasnya.
Kontribusi Sektor Pertambangan Minim
Dari data Direktorat Jenderal Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan mencapai 111 izin dengan luas garapan 124.946 hektar, tersebar di 17 kabupaten/kota.
Angka ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup padat di Indonesia timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan