- Kawasan ini sejak lama sudah jadi tanah pusaka. Disana juga terdapat kuburan kepala suku.
- Kuburan leluhur mereka baru diakui sebagai situs cagar budaya oleh Bupati Luwu Timur pada Juni 2024
- Lapangan golf sudah terlanjur dibangun. Jasad leluhur pun sebagian tak dikuburkan ulang.
Anggota DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan hampir semua suara yang muncul dalam forum pertemuan itu bermuara pada PT Vale.
"Sehingga, kita di DPD harus berani mengkritik Vale, dan hasilnya akan kita sampaikan langsung ke Menteri ESDM dan Presiden," ujarnya.
Menurut La Nyalla, sudah saatnya DPD bersuara bulat mengawasi operasional perusahaan tambang raksasa itu.
Hal serupa disampaikan Senator Yulianus Henock.
Ia mengingatkan bahwa DPD memiliki Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang siap menampung aduan masyarakat.
Salah satu yang jadi atensi pihaknya saat pipa perusahaan bocor, baru-baru ini.
"Silakan adukan supaya bisa kita usut dan jadikan rekomendasi. Bahkan kita bisa rekomendasikan hentikan operasionalnya karena kontribusinya ke masyarakat sekitar masih minim," tegasnya.
Sementara itu, Senator Graal Taliwao menyoroti masalah keterlibatan masyarakat adat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat seharusnya dilindungi secara hukum lewat peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?
"Catatan kita, CSR perusahaan wajib melibatkan masyarakat adat. Pertanyaannya, sudah ada Perdanya atau belum? Kepemilikan hutan adat juga sebenarnya sudah diatur dalam peraturan KLH. Jadi harus ada pemetaan dan legalitas. Supaya konflik adat dan korporasi ini bisa diselesaikan," jelasnya.
Bagi Graal, perlindungan hukum menjadi kunci. Jika wilayah adat sudah jelas dan sah secara hukum, perusahaan tambang tidak bisa semena-mena.
"Kalau IUP datang, sementara ada masyarakat adat yang sudah kelola, ya IUP harus menyingkir. Ini yang harus kita dorong di Sulsel dan daerah lainnya," tandasnya.
Kontribusi Sektor Pertambangan Minim
Dari data Direktorat Jenderal Minerba, izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Selatan mencapai 111 izin dengan luas garapan 124.946 hektar, tersebar di 17 kabupaten/kota.
Angka ini menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang cukup padat di Indonesia timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja