Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah menambahkan, lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana pembangunan.
"Ini kan aset daerah. Jadi penertiban dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Pemprov," jelas Herwin.
Ia tak menampik sebagian lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa.
Beberapa warga mengajukan gugatan, yakni Zainuddin yang mengklaim 4,3 hektar dan kini di tingkat banding, Ahmad dengan klaim 3 hektar yang masih bergulir di tingkat pertama, serta Zakiyah Salama' yang menggugat 10 hektar dan saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri.
Penertiban ini atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman karena kawasan GOR Sudiang akan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Lahan di kawasan olahraga tersebut itu akan dibanguni stadion bertaraf internasional dan sekolah rakyat yang masuk program prioritas pemerintah.
Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan, selain perumahan, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah kebun yang didiami oleh warga selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?
Langkah penertiban mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 16 perda tersebut ditegaskan setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah tanpa dasar hukum yang sah.
"Di kawasan GOR Sudiang ini ada masyarakat yang mengklaim 4,3 hektare, mengaku belum dibayar pemerintah. Namun setelah melalui proses hukum, pengadilan memenangkan Pemprov. Jadi penertiban ini selain menegakkan perda, sekaligus menjalankan putusan pengadilan," tegasnya.
Warga diberi kesempatan selama dua hari untuk membongkar sendiri rumahnya. Satpol PP juga membantu mengangkut barang-barang mereka dan memasang papan bicara di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Arwien menjelaskan, Satpol PP telah menempuh prosedur standar operasional (SOP) dengan melayangkan surat pemanggilan dan peringatan bertahap hingga tiga kali dengan total durasi enam hari.
Selama waktu tersebut, pemilik bangunan semi permanen diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan