Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah menambahkan, lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana pembangunan.
"Ini kan aset daerah. Jadi penertiban dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Pemprov," jelas Herwin.
Ia tak menampik sebagian lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa.
Beberapa warga mengajukan gugatan, yakni Zainuddin yang mengklaim 4,3 hektar dan kini di tingkat banding, Ahmad dengan klaim 3 hektar yang masih bergulir di tingkat pertama, serta Zakiyah Salama' yang menggugat 10 hektar dan saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri.
Penertiban ini atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman karena kawasan GOR Sudiang akan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Lahan di kawasan olahraga tersebut itu akan dibanguni stadion bertaraf internasional dan sekolah rakyat yang masuk program prioritas pemerintah.
Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan, selain perumahan, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah kebun yang didiami oleh warga selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?
Langkah penertiban mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 16 perda tersebut ditegaskan setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah tanpa dasar hukum yang sah.
"Di kawasan GOR Sudiang ini ada masyarakat yang mengklaim 4,3 hektare, mengaku belum dibayar pemerintah. Namun setelah melalui proses hukum, pengadilan memenangkan Pemprov. Jadi penertiban ini selain menegakkan perda, sekaligus menjalankan putusan pengadilan," tegasnya.
Warga diberi kesempatan selama dua hari untuk membongkar sendiri rumahnya. Satpol PP juga membantu mengangkut barang-barang mereka dan memasang papan bicara di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Arwien menjelaskan, Satpol PP telah menempuh prosedur standar operasional (SOP) dengan melayangkan surat pemanggilan dan peringatan bertahap hingga tiga kali dengan total durasi enam hari.
Selama waktu tersebut, pemilik bangunan semi permanen diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Pelajar SMA di Kota Makassar Tewas Kena Tembak
-
'Sudah Lama Saya Marah!', Profesor Unhas Bongkar Sejarah Lahan di Tanjung Bunga
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar