Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah menambahkan, lahan tersebut merupakan aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1994.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai rencana pembangunan.
"Ini kan aset daerah. Jadi penertiban dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset Pemprov," jelas Herwin.
Ia tak menampik sebagian lahan tersebut saat ini masih dalam sengketa.
Beberapa warga mengajukan gugatan, yakni Zainuddin yang mengklaim 4,3 hektar dan kini di tingkat banding, Ahmad dengan klaim 3 hektar yang masih bergulir di tingkat pertama, serta Zakiyah Salama' yang menggugat 10 hektar dan saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri.
Penertiban ini atas perintah Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman karena kawasan GOR Sudiang akan dikembalikan sesuai peruntukannya.
Lahan di kawasan olahraga tersebut itu akan dibanguni stadion bertaraf internasional dan sekolah rakyat yang masuk program prioritas pemerintah.
Eksekusi Berlangsung Tanpa Perlawanan
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis menambahkan, selain perumahan, pihaknya juga menertibkan sejumlah rumah kebun yang didiami oleh warga selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Stadion Sudiang vs Untia, Solusi Cerdas atau Pemborosan Anggaran?
Langkah penertiban mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 16 perda tersebut ditegaskan setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik daerah tanpa dasar hukum yang sah.
"Di kawasan GOR Sudiang ini ada masyarakat yang mengklaim 4,3 hektare, mengaku belum dibayar pemerintah. Namun setelah melalui proses hukum, pengadilan memenangkan Pemprov. Jadi penertiban ini selain menegakkan perda, sekaligus menjalankan putusan pengadilan," tegasnya.
Warga diberi kesempatan selama dua hari untuk membongkar sendiri rumahnya. Satpol PP juga membantu mengangkut barang-barang mereka dan memasang papan bicara di lokasi sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah.
Arwien menjelaskan, Satpol PP telah menempuh prosedur standar operasional (SOP) dengan melayangkan surat pemanggilan dan peringatan bertahap hingga tiga kali dengan total durasi enam hari.
Selama waktu tersebut, pemilik bangunan semi permanen diberi kesempatan melakukan pembongkaran mandiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas