SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Suherman mengaku Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah menganggarkan Rp649 miliar untuk pembangunan stadion sudiang.
Hal tersebut dikatakan Suherman saat menyaksikan penyerahan dokumen rencana kegiatan dan anggaran atau RKA dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kementerian PU di rumah jabatan Gubernur, Selasa, 5 Agustus 2025.
"Kementerian PU sudah menganggarkan Rp649 miliar untuk pembangunan tahap awal. Anggarannya sudah dikunci di tahun 2025," ujarnya.
Ia menyebut, selain RKA, Pemprov Sulsel juga melakukan penyerahan dokumen analisis dampak lalu lintas atau andalalin.
Ini sebagai bentuk keseriusan Pemprov menghadirkan stadion bertaraf internasional di daerah ini.
"Ini bentuk keseriusan pemerintah membangun stadion di Makassar. Kami pastikan on progress," tegasnya.
Kata Suherman, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan juga sedang dalam proses. Pemprov menargetkan seluruh tahapan administrasi yang dibutuhkan bisa rampung di bulan Agustus.
"Insya Allah. Setelah Andalalin, dokumen Amdal kita target rampung Agustus sehingga pengerjaan fisik bisa dimulai," ucapnya.
Sementara, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Sulsel di Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU, Iwan mengatakan, stadion Sudiang akan dikerja secara multiyears.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
"Kita target pembangunan rampung di semester satu tahun 2027," ucapnya.
Untuk tahap awal, Kementerian menganggarkan Rp649 miliar di tahun 2025. Selanjutnya akan dianggarkan hingga tahun 2027.
"Itu Rp649 miliar itu pagu ya. Kan bisa kurang tuh di proses lelang," kata Iwan.
Iwan menyebut Pemprov sudah menyerahkan dokumen Andalalin dan RKA. Selanjutnya akan dilengkapi dengan Amdal sebelum tender pengerjaan fisik dimulai.
Kata Iwan, seluruh proses tender hingga pengerjaan fisik akan jadi kewenangan Kementerian PU.
"Amdal dalam Agustus ini sudah menyerahkan karena itu peryaratan mutlak. Itu kewajiban sebelum kami melakukan pelelangan. Kita kan ga bisa (terbit) PBG dulu namanya IMB, harus ada Amdal. Nah, sementara kami membangun kan tidak mungkin tidak ada PBG nya," jelas Iwan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya