Muhammad Yunus
Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:52 WIB
Pemprov Sulsel menyerahkan dokumen Andalalin dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) stadion Sudiang ke Kementerian PU [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Suherman mengaku Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sudah menganggarkan Rp649 miliar untuk pembangunan stadion sudiang.

Hal tersebut dikatakan Suherman saat menyaksikan penyerahan dokumen rencana kegiatan dan anggaran atau RKA dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ke Kementerian PU di rumah jabatan Gubernur, Selasa, 5 Agustus 2025.

"Kementerian PU sudah menganggarkan Rp649 miliar untuk pembangunan tahap awal. Anggarannya sudah dikunci di tahun 2025," ujarnya.

Ia menyebut, selain RKA, Pemprov Sulsel juga melakukan penyerahan dokumen analisis dampak lalu lintas atau andalalin.

Ini sebagai bentuk keseriusan Pemprov menghadirkan stadion bertaraf internasional di daerah ini.

"Ini bentuk keseriusan pemerintah membangun stadion di Makassar. Kami pastikan on progress," tegasnya.

Kata Suherman, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan juga sedang dalam proses. Pemprov menargetkan seluruh tahapan administrasi yang dibutuhkan bisa rampung di bulan Agustus.

"Insya Allah. Setelah Andalalin, dokumen Amdal kita target rampung Agustus sehingga pengerjaan fisik bisa dimulai," ucapnya.

Sementara, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Prasarana Strategis Sulsel di Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PU, Iwan mengatakan, stadion Sudiang akan dikerja secara multiyears.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar

"Kita target pembangunan rampung di semester satu tahun 2027," ucapnya.

Untuk tahap awal, Kementerian menganggarkan Rp649 miliar di tahun 2025. Selanjutnya akan dianggarkan hingga tahun 2027.

"Itu Rp649 miliar itu pagu ya. Kan bisa kurang tuh di proses lelang," kata Iwan.

Iwan menyebut Pemprov sudah menyerahkan dokumen Andalalin dan RKA. Selanjutnya akan dilengkapi dengan Amdal sebelum tender pengerjaan fisik dimulai.

Kata Iwan, seluruh proses tender hingga pengerjaan fisik akan jadi kewenangan Kementerian PU.

"Amdal dalam Agustus ini sudah menyerahkan karena itu peryaratan mutlak. Itu kewajiban sebelum kami melakukan pelelangan. Kita kan ga bisa (terbit) PBG dulu namanya IMB, harus ada Amdal. Nah, sementara kami membangun kan tidak mungkin tidak ada PBG nya," jelas Iwan.

Load More