SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan tak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menggenjot pendapatan seperti di daerah lain.
Hal tersebut dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Makassar, Asminullah Azis.
Asminullah merespon kekhawatiran masyarakat atas kenaikan PBB hingga ratusan persen. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Bone dan Jeneponto.
"Untuk kenaikan NJOP, PBB-P2 di 2025 tidak ada kenaikan," ucapnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Asminullah menyebut sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di kota Makassar masih bisa diandalkan dari berbagi sektor. Tidak hanya dari PBB.
Misal, ada retribusi daerah yang ditarget tahun ini bisa teralisasi Rp239 miliar.
Kemudian, pajak daerah Rp2,1 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp51 miliar, PAD lain-lain yang sah Rp68 miliar.
Kemudian, ada juga pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,4 triliun dan pendapatan transfer antar daerah Rp458 miliar.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah hingga 12 Agustus 2025 adalah Rp2,5 triliun dari target Rp5,4 triliun tahun ini.
Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja
"Deviden dari Perusda juga kita genjot," ucapnya.
Kata Asminullah, enam Perusda di Makassar ditarget deviden sebesar Rp26,6 miliar.
Rinciannya, PDAM Rp15 miliar, PD Parkir Makassar Raya Rp5,6 miliar, PD Pasar Rp5 miliar, PD Terminal Rp484 juta, BPR Rp319 juta dan PD Rumah Potong Hewan Rp200 juta.
Sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah jadi sorotan publik.
Gejolak penolakan terhadap kebijakan tersebut bahkan bermunculan di sejumlah daerah.
Sebelumnya, kisruh terjadi di Pati, Jawa Tengah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Tak Diakui Anak, Pria di Bulukumba Bunuh Ayah Kandung dan Mutilasi Tubuh Korban
-
BMKG Ungkap Penyebab Gempa Guncang Kendari Hari Ini
-
Bus Trans Sulsel Mulai Berbayar: Ini Daftar Rute, Harga, dan Lokasi Verifikasi Tarif Khusus
-
UPTD Pemprov Sulsel Dapat Predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman, Ini Tiga Lokus Penilaiannya
-
ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi