Muhammad Yunus
Rabu, 13 Agustus 2025 | 06:33 WIB
Lahan Pemprov Sulsel seluas 6,6 Hektare di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar diklaim warga [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

SuaraSulsel.id - Lahan seluas 6,6 Ha milik pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diklaim oleh salah seorang warga bernama Rabiah.

Lahan tersebut terletak di jalan Urip Sumoharjo, kota Makassar, tepat di depan Mal Nipah. Saat ini, lahan tersebut dibanguni kantor Brigade Siaga Bencana.

Rabiah mengaku ahli waris dari Batjo bin Djumaleng. Katanya, lahan tersebut dimenangkan melalui gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun perintah eksekusi pengosongan belum juga dilaksanakan.

Lahan itu merupakan eks kantor Dinas Perhubungan Makassar dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.

Penetapan eksekusi ditetapkan melalui Ketua PN Makassar sebagaimana putusan perkara nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks tertanggal 14 Mei 2020 juncto putusan PT Makassar Nomor: 273/Pdt/2020/PT.Mks tertanggal 29 September 2020 juncto Putusan MA RI nomor: 902 PK/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.

"Perintah pelaksanaan eksekusi dari pengadilan sampai Agustus 2025 ini belum dilakukan," kata Rabiah.

Rabiah menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2019 ketika lahan tersebut diduga diserobot dan digunakan sebagai kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Kota Makassar.

Para ahli waris kemudian menggugat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, dan DLLAJR Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lahan Pemprov Sulsel seluas 6,6 Hektare di jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar diklaim warga [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 427/Pdt.G/2019/PN Mks itu kemudian dimenangkan pihak ahli waris.

Baca Juga: Ini Penyebab Ratusan Petugas Kebersihan di Kota Makassar Mogok Kerja

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar melalui putusan Nomor 273/Pdt/2020/PT.Mks, dan oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 902 PK/Pdt/2021.

Ketua PN Makassar kemudian menetapkan eksekusi pada 14 Mei 2020 dan memerintahkan pihak tergugat mengosongkan bangunan di atas lahan tersebut.

Meski putusan telah berkekuatan hukum, eksekusi fisik belum juga dilakukan hingga kini.

"Dari tahun 2021 kami menunggu. Sampai sekarang eksekusi ditunda seenaknya," ucapnya.

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menegaskan, lahan seluas 6.600 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai kantor Brigade Siaga Bencana, merupakan aset sah milik Pemprov Sulsel.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengatakan status kepemilikan lahan tersebut telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 PK/Pdt/2018 tanggal 30 November 2018 jo dan nomor 1700 K/Pdt/2014 tanggal 13 Agustus 2015.

Sejak itu, lahan tersebut dikuasai Pemprov Sulsel dan digunakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

"Pemprov adalah pemilik sah lahan itu, dan statusnya sudah inkracht. Lahan dan bangunan di atasnya tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) Pemprov Sulsel," kata Herwin, Selasa, 12 Agustus 2025.

Herwin membantah jika Pemprov Sulsel menjadi pihak tergugat dalam gugatan yang diajukan ahli waris Rabiah.

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, khususnya Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) yang pernah menempati lahan itu dengan status pinjam pakai dari Pemprov Sulsel.

"Yang digugat itu Pemkot, bukan Pemprov. Pemkot pasti kalah karena tidak punya dokumen kepemilikan. Kalau ditelusuri di semua tingkat pengadilan, tidak pernah ada panggilan sidang untuk Pemprov Sulsel," jelasnya.

Herwin menambahkan, Pemprov Sulsel pernah mengajukan sertifikasi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi ditolak karena saat itu masih ada perkara hukum.

Setelah putusan MA tersebut berkekuatan hukum tetap, kata dia, tidak pernah juga ada gugatan baru yang melibatkan Pemprov Sulsel terkait objek lahan itu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More