SuaraSulsel.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan bisa membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.
Pasalnya, kata dia, pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.
"Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting," ungkap Supratman dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Senin 4 Agustus 2025.
Dengan demikian, ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.
Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Saat ini, kata dia, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.
Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.
"Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit," katanya.
Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.
Baca Juga: Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.
"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," ucap Menkum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya