SuaraSulsel.id - Jajaran Polresta Mamuju Polda Sulawesi Barat dan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang anggota pengedar uang palsu yang diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar di Mamuju, membenarkan penangkapan empat orang diduga jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa tersebut.
"Keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pencetak uang palsu di Kampus UIN yang mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar, Selasa 17 Desember 2024.
Keempat pelaku uang palsu yang ditangkap di Mamuju tersebut, yakni TA (52) berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar, IH (42), WY (32) dan MMB (40), ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa. Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar," ujar Iskandar.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat.
Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
"Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, kami minta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Iskandar.
Penangkapan keempat pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju itu merupakan pengembangan dari penangkapan MB (35) yang merupakan staf honorer UIN Alauddin Makassar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp5 Miliar untuk Perbaikan Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru
-
Makassar Gigit Jari? Dana Triliunan Proyek PSEL Terancam Melayang
-
Terungkap! Tambang Emas Raksasa di Sulawesi: Cadangan 7 Juta Ounce
-
Anak Panah Bersarang di Kepala Pemuda Makassar, Begini Respon Polisi
-
Harga Emas Bikin Pusing Calon Pengantin? Ini 4 Alternatif Cincin Nikah Kekinian