SuaraSulsel.id - Jajaran Polresta Mamuju Polda Sulawesi Barat dan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan menangkap empat orang anggota pengedar uang palsu yang diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar di Mamuju, membenarkan penangkapan empat orang diduga jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa tersebut.
"Keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pencetak uang palsu di Kampus UIN yang mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar, Selasa 17 Desember 2024.
Keempat pelaku uang palsu yang ditangkap di Mamuju tersebut, yakni TA (52) berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar, IH (42), WY (32) dan MMB (40), ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.
Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polresta Mamuju dan Polres Gowa. Saat ini, keempat pelaku kami serahkan ke Polres Gowa sebagai proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar," ujar Iskandar.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang, terutama di masa menjelang libur panjang, di mana potensi peredaran uang palsu cenderung meningkat.
Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan uang palsu yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.
"Jika masyarakat mencurigai adanya peredaran uang palsu, kami minta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat," tegas Iskandar.
Penangkapan keempat pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Mamuju itu merupakan pengembangan dari penangkapan MB (35) yang merupakan staf honorer UIN Alauddin Makassar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju diminta untuk membantu menangkap pelaku yang beroperasi di wilayah Mamuju.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Permudah Kredit Mobil dan EV, Ajukan Langsung di Super Apps BRImo
-
BRI Ajak Nasabah Tumbuh Bersama di Tahun Kuda Api Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
DPR RI Ingatkan Bahaya Pemekaran Luwu Raya: Banyak Daerah Bernasib Tragis
-
ASN Kemenag Dilarang Keras Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
-
Inilah Cara Aura Research Bantu Brand Pahami Opini Publik di Medsos