SuaraSulsel.id - Setelah penantian panjang, ribuan tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, saat dihubungi Rabu, 30 Juli 2025.
Erwin mengatakan, proses administrasi untuk penerbitan SK PPPK kini telah hampir rampung. Namun, memang masih ada berkas yang belum tuntas.
"Sampai saat ini, proses penyelesaian sudah mencapai 98 persen. Hanya tinggal beberapa berkas yang masih menunggu terbitnya pertek (pertimbangan teknis). Tapi kami terus mengupayakan agar semuanya tuntas hari ini, sehingga SK bisa diserahkan secara keseluruhan besok," jelas Erwin.
Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memberikan arahan langsung agar proses penyerahan SK Tahap I dipercepat.
Koordinasi intens terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses pengangkatan.
"Pak Gubernur sangat memberi perhatian terhadap nasib para tenaga honorer ini. Beliau mendorong agar semua pertek yang belum selesai segera diterbitkan. Kami harap hari ini (Rabu) semuanya bisa rampung," sebutnya.
Tercatat, sebanyak 6.624 orang tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap I akan menerima SK pengangkatan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana
Jumlah tersebut merupakan hasil dari rekrutmen tahun anggaran 2024 di lingkup Pemprov Sulsel.
Selain itu, terdapat pula lima orang yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi yang sama.
Penyerahan SK PPPK ini disambut antusias oleh para tenaga honorer yang telah menunggu kepastian status kepegawaiannya selama bertahun-tahun.
BKD menyebut penyerahan ini menjadi momentum penting dalam reformasi manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Penyerahan SK ini bukan hanya bentuk pengakuan terhadap kerja keras para honorer, tapi juga bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi," ujar Erwin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ditetapkan pada bulan Juli 2025, agar para PPPK segera menerima hak-haknya termasuk penggajian dan tunjangan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
1.000 Relawan BUMN Dikerahkan Danantara dan BP BUMN ke Wilayah Bencana di Pulau Sumatra
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal