SuaraSulsel.id - Setelah penantian panjang, ribuan tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.
Penyerahan SK tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, saat dihubungi Rabu, 30 Juli 2025.
Erwin mengatakan, proses administrasi untuk penerbitan SK PPPK kini telah hampir rampung. Namun, memang masih ada berkas yang belum tuntas.
"Sampai saat ini, proses penyelesaian sudah mencapai 98 persen. Hanya tinggal beberapa berkas yang masih menunggu terbitnya pertek (pertimbangan teknis). Tapi kami terus mengupayakan agar semuanya tuntas hari ini, sehingga SK bisa diserahkan secara keseluruhan besok," jelas Erwin.
Ia menambahkan, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman telah memberikan arahan langsung agar proses penyerahan SK Tahap I dipercepat.
Koordinasi intens terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dalam proses pengangkatan.
"Pak Gubernur sangat memberi perhatian terhadap nasib para tenaga honorer ini. Beliau mendorong agar semua pertek yang belum selesai segera diterbitkan. Kami harap hari ini (Rabu) semuanya bisa rampung," sebutnya.
Tercatat, sebanyak 6.624 orang tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap I akan menerima SK pengangkatan.
Baca Juga: Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana
Jumlah tersebut merupakan hasil dari rekrutmen tahun anggaran 2024 di lingkup Pemprov Sulsel.
Selain itu, terdapat pula lima orang yang lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi yang sama.
Penyerahan SK PPPK ini disambut antusias oleh para tenaga honorer yang telah menunggu kepastian status kepegawaiannya selama bertahun-tahun.
BKD menyebut penyerahan ini menjadi momentum penting dalam reformasi manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Penyerahan SK ini bukan hanya bentuk pengakuan terhadap kerja keras para honorer, tapi juga bukti bahwa pemerintah hadir dalam memberi kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi," ujar Erwin.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ditetapkan pada bulan Juli 2025, agar para PPPK segera menerima hak-haknya termasuk penggajian dan tunjangan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK