Penggunaan bom ikan atau bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan praktik ilegal yang masih terjadi di beberapa wilayah pesisir.
Meskipun dianggap sebagai cara cepat untuk memperoleh hasil tangkapan besar, dampak dari bom ikan sangat merusak, baik bagi ekosistem laut maupun manusia.
Bom ikan biasanya dibuat dari campuran bahan kimia sederhana yang mudah didapat, seperti pupuk dan bahan bakar.
Ketika dilempar ke laut dan meledak, bom tersebut menewaskan ikan secara massal. Namun, ledakan itu juga menghancurkan terumbu karang—rumah alami bagi berbagai spesies laut.
Butuh puluhan bahkan ratusan tahun bagi terumbu karang untuk pulih, sehingga praktik ini secara langsung mengancam kelestarian laut.
Selain merusak lingkungan, penggunaan bom ikan juga sangat berbahaya bagi manusia.
Banyak kasus nelayan yang mengalami luka parah, bahkan meninggal dunia akibat ledakan yang tidak terkontrol saat merakit atau melempar bom.
Ledakan juga mencemari air dan membunuh organisme laut lain yang tidak menjadi target, seperti penyu, lumba-lumba, dan biota langka lainnya.
Dari sisi ekonomi, kerusakan ekosistem laut akibat bom ikan menurunkan hasil tangkapan dalam jangka panjang. Nelayan yang bergantung pada laut akan semakin kesulitan mencari ikan.
Baca Juga: Bom Ikan Meledak Tewaskan Pemilik Rumah di Bulukumba
Pariwisata bahari pun bisa ikut terdampak karena laut yang rusak tak lagi menarik bagi wisatawan.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan nelayan—untuk bekerja sama memberantas praktik bom ikan.
Edukasi, pengawasan ketat, dan pemberian alternatif penangkapan ikan yang ramah lingkungan harus terus digalakkan demi kelestarian laut dan keselamatan manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu