SuaraSulsel.id - Bupati kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif punya cara tersendiri untuk menertibkan para pelajar di wilayahnya.
Bukan dikirim ke barak seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melainkan anak-anak di kabupaten Sidrap yang bandel akan dimasukkan ke dalam pesantren.
Aturan tersebut akan berlaku mulai awal Juli 2025. Seluruh pelajar di kabupaten ini akan dikenakan jam malam dan sanksi tegas menanti mereka yang melanggar.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Angkut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Kecelakaan di Barru
Ia menyebut, pihaknya tengah menyusun surat edaran resmi untuk mendasari aturan tersebut.
Tujuannya, menurut Syahar, bukan untuk mengekang kebebasan anak-anak, melainkan demi membentuk karakter disiplin dan religius sejak dini.
"Jam malam dimaksudkan agar anak-anak kita disiplin dan fokus belajar di rumah," kata Syahar.
Aturan ini menetapkan bahwa seluruh pelajar di Sidrap dilarang berada di luar rumah pada malam hari. Terhitung mulai pukul 22.30 Wita.
Pelanggar akan dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan langsung dibawa ke pesantren untuk mendapatkan pembinaan.
Baca Juga: 106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang yang sering kali berakar dari pergaulan malam hari.
Di antaranya perkelahian pelajar, balap liar, penggunaan narkoba, hingga seks bebas.
"Kalau ada yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 22.30 Wita akan dirazia dan dimasukkan ke pesantren. Ini bukan hukuman, tapi bentuk pembinaan agar mereka bisa tumbuh dengan akhlak dan kebiasaan baik," tegas Syahar.
Politikus NasDem itu menambahkan, bentuk pesantren yang dimaksud bukan tempat hukuman. Melainkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang akan membina pelajar secara mental dan spiritual.
Tak hanya soal jam malam, Bupati Sidrap juga memberlakukan kebijakan baru yang mendorong pelajar muslim untuk memperkuat fondasi keagamaan.
Setiap malam Jumat atau Kamis malam, seluruh pelajar muslim diwajibkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.
Sedangkan bagi siswa non muslim, diimbau untuk menyesuaikan kegiatan spiritual sesuai keyakinan masing-masing.
"Kita ingin membentuk generasi Sidrap yang tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga matang secara moral dan spiritual. Ke depan, mereka lah generasi yang akan memimpin daerah ini," terangnya.
Syahar berharap kebijakan ini bisa menjadi role model bagi daerah lain dalam mengelola generasi muda.
Ia juga meminta keterlibatan semua elemen masyarakat, mulai dari guru, tokoh agama, hingga orang tua, agar bersama-sama menjaga anak-anak Sidrap.
"Kita tidak bisa kerja sendiri. Ini adalah gerakan bersama untuk masa depan anak-anak kita," terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Faizal Sehuddin menyebut, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran bersama Satpol PP terkait kebijakan ini.
Rencananya, aturan akan berlaku selama tahun ajaran berjalan dan dievaluasi secara berkala.
Kebijakan ini, menurut Faizal, juga sejalan dengan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang digagas pemerintah pusat.
Dimana gerakan tersebut mencakup kebiasaan bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu.
"Kami ingin budaya itu hidup dan dimulai dari Sidrap," tegasnya.
Kata Faizal, regulasi ini selaras dengan visi pemerintah daerah dalam membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga beretika dan berakhlak baik.
Pendekatan yang digunakan pun tidak bersifat represif, melainkan mendidik. Dengan menempatkan pelajar yang melanggar ke pesantren, mereka akan mendapatkan penguatan nilai-nilai spiritual, bukan sekadar sanksi.
Aturan ini juga disambut baik oleh banyak orang tua siswa karena menganggapnya sebagai upaya pemerintah untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif di luar rumah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari Wanita Rp200 Ribuan, Performa Optimal Gaya Maksimal
-
AION UT Sudah Mulai Unjuk Gigi di Indonesia
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Rp500 Ribuan, Handal untuk Jarak Jauh
Terkini
-
Pembagian Harta Karun di Selat Makassar, Kabupaten Ini Minta Rp345 Miliar
-
Makin Praktis, Nasabah Bisa Cairkan Limit Kartu Kredit Lewat BRImo
-
Akan Ada Tersangka Kasus Jatuhnya Juliana di Rinjani? Ini Kata Polisi
-
Langgar Jam Malam di Kabupaten Sidrap, Pelajar Dimasukkan ke Pesantren
-
Apa Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Berbasis Kode QR?