SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo ke tahap pembuktian.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik Palopo yang kembali memanas pasca PSU 24 Mei 2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas Pilkada Wali Kota Palopo, dan perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas Pilkada Bupati Mahakam Hulu, dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo serta 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan, yang dipantau publik melalui kanal YouTube MK.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Sidang pembuktian yang dimaksud akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tersebut.
Ini menjadi ruang penting untuk menguji dalil, bukti, dan narasi yang selama ini berkembang di publik.
Gugatan dari Paslon RMB-ATK
Permohonan sengketa Pilkada Palopo ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Dalam gugatannya, RMB-ATK mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Naili Tahir - Akhmad Syarifudin (Naili-Ome).
Baca Juga: MK Ubah Aturan: Sekolah Swasta Kini Gratis! Lalu, Nasib Guru Swasta Bagaimana?
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status hukum Ome yang disebut sebagai mantan narapidana.
RMB-ATK mendalilkan bahwa status hukum tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
Pada saat pendaftaran pencalonan seperti yang dipersyaratkan.
Publikasi baru dilakukan setelah rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo keluar.
Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan dokumen SPT Pajak atas nama Naili Tahir.
Dalam dokumen pencalonan, SPT yang digunakan bertanggal 25 Februari 2025, sementara SPT terakhir yang tercatat di sistem pajak adalah 6 Maret 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian
-
7 Dosa Besar Pendaki Gunung Rinjani yang Sering Berakhir Tragedi
-
Bangun Rumah Impian Gaya Skandinavia, Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
-
Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek