SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo ke tahap pembuktian.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik Palopo yang kembali memanas pasca PSU 24 Mei 2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas Pilkada Wali Kota Palopo, dan perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas Pilkada Bupati Mahakam Hulu, dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo serta 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan, yang dipantau publik melalui kanal YouTube MK.
Sidang pembuktian yang dimaksud akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tersebut.
Ini menjadi ruang penting untuk menguji dalil, bukti, dan narasi yang selama ini berkembang di publik.
Gugatan dari Paslon RMB-ATK
Permohonan sengketa Pilkada Palopo ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Dalam gugatannya, RMB-ATK mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Naili Tahir - Akhmad Syarifudin (Naili-Ome).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status hukum Ome yang disebut sebagai mantan narapidana.
RMB-ATK mendalilkan bahwa status hukum tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
Pada saat pendaftaran pencalonan seperti yang dipersyaratkan.
Publikasi baru dilakukan setelah rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo keluar.
Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan dokumen SPT Pajak atas nama Naili Tahir.
Dalam dokumen pencalonan, SPT yang digunakan bertanggal 25 Februari 2025, sementara SPT terakhir yang tercatat di sistem pajak adalah 6 Maret 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Kilas Balik Apang Paranggi dan Panada: Manis Gurih Jejak Portugis di Dapur Sulawesi
-
Saus Kedaluwarsa MBG Diduga Pemicu Keracunan 25 Siswa di Mamuju
-
Sekda Sulsel Pimpin Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tana Toraja
-
Gubernur Sulsel Gercep! Siapkan Lahan untuk Gedung Pengadilan Militer Tinggi Makassar
-
Diduga Karena Ini, Oknum TNI Menembak Dalam Bank