SuaraSulsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo ke tahap pembuktian.
Keputusan ini menjadi babak baru dalam drama politik Palopo yang kembali memanas pasca PSU 24 Mei 2025.
Dalam sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 atas Pilkada Wali Kota Palopo, dan perkara 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas Pilkada Bupati Mahakam Hulu, dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara lain, yaitu perkara 326 untuk Wali Kota Palopo serta 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi Isra saat membacakan putusan, yang dipantau publik melalui kanal YouTube MK.
Sidang pembuktian yang dimaksud akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta para pihak yang terlibat langsung dalam sengketa tersebut.
Ini menjadi ruang penting untuk menguji dalil, bukti, dan narasi yang selama ini berkembang di publik.
Gugatan dari Paslon RMB-ATK
Permohonan sengketa Pilkada Palopo ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Dalam gugatannya, RMB-ATK mempersoalkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 4, Naili Tahir - Akhmad Syarifudin (Naili-Ome).
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status hukum Ome yang disebut sebagai mantan narapidana.
RMB-ATK mendalilkan bahwa status hukum tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka melalui media massa.
Pada saat pendaftaran pencalonan seperti yang dipersyaratkan.
Publikasi baru dilakukan setelah rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo keluar.
Tak hanya itu, mereka juga mempersoalkan dokumen SPT Pajak atas nama Naili Tahir.
Dalam dokumen pencalonan, SPT yang digunakan bertanggal 25 Februari 2025, sementara SPT terakhir yang tercatat di sistem pajak adalah 6 Maret 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025