SuaraSulsel.id - Satreskrim Polres Gowa menangkap tiga pelaku judi sabung ayam saat Idul Adha.
Penangkapan dilakukan pada 6 Juni 2025 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasus ini masih dikembangkan, polisi memburu tersangka lainnya yang terlibat.
"Status tiga pelaku sudah jadi tersangka," kata Iptu Irham, Minggu, 8 Juni 2025.
Plh Kasat Reskrim Polres Gowa itu mengatakan penyelidikan belum berhenti.
"Masih ada kemungkinan pelaku lain. Kami terus mendalami," tambahnya lagi.
Ia menegaskan instruksi Kapolres Gowa sangat jelas dan tegas.
"Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, akan kami tindak tegas," tegasnya.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kapolres Gowa, memerintahkan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Tiga Pemuda Tersangka Persetubuhan Anak Ditangkap di Makassar
Kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi bahaya judi kepada masyarakat.
"Judi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak keluarga," jelas Irham.
Ia mengatakan banyak pelaku judi terjerumus ke tindakan kriminal lainnya.
Selain itu, judi bisa menyebabkan kehancuran dalam rumah tangga pelaku.
Polisi ingin memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi bermain judi.
Langkah penindakan dan pencegahan terus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah