Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 05 Juni 2025 | 09:56 WIB
Ilustrasi daging kurban: Organisasi Jurnalis Lingkungan Indonesia menyerukan agar para pemberi maupun penerimaan daging hewan kurban menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek dari anyaman bambu [Suara.com/Muhammad Yunus]

Kalau dihitung sampah 0,6 gram per orang, maka sampah dihasilkan lebih dari seribu ton per hari masuk di TPA.

Di sisi lain, luas TPA Antang yang kini sudah seluas 19,1 hektare sudah tak mampu menampung sampah perkotaan, bahkan diperkirakan hanya bisa bertahan dua tahun ke depan.

Apabila tidak ada kesadaran masyarakat berjibaku dalam pengelolaan sampah, maka menjadi bencana.

Sementara itu, penerapan pasal 51 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum maksimal.

Baca Juga: Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan

Kendati demikian, Pemerintah Pusat menargetkan pengelolaan sampah 51,20 persen pada 2025, namun realisasinya baru mencapai 39 persen.

Selain itu, fasilitas pendukung pengelolaan sampah dinilai belum beroperasi secara optimal yakni Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta Pusat Daur Ulang (PDU).

"Kami mengharapkan dukungan pemerintah serta kesadaran masyarakat bersatu dan bersama-sama menekan pemakaian kantong plastik maupun wadah plastik sekali pakai. Selain dampaknya merusak, mencemari lingkungan, juga menambah timbunan sampah. Gunakan wadah ramah lingkungan demi menjaga kelestarian lingkungan kita tetap sehat," papar Darwin.

Load More