SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018—2022.
Terbaru, lima orang saksi dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kelima saksi yang dipanggil masing-masing berinisial FSI, RA, ZYR, DC, dan IHA.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam pengusutan kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di sektor transportasi perkeretaapian nasional.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas inisial FSI, RA, ZYR, DC, dan IHA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).
Nama-Nama Saksi dan Keterkaitannya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari lima saksi yang dipanggil adalah Ferry Septha Indrianto (FSI), Direktur PT Pijar Utama sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada.
Kedua perusahaan tersebut diduga pernah terlibat dalam pelaksanaan proyek di lingkungan DJKA.
Baca Juga: Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
Sementara itu, saksi RA diidentifikasi sebagai Rachmawati, pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Kementerian Perhubungan.
Dua saksi lainnya, ZYR (Zulfan Yafi Ramadhan) dan IHA (Iwang Hendri Awan), juga disebut-sebut sebagai pegawai Kemenhub yang pernah terlibat dalam proses pengadaan proyek terkait.
Saksi kelima, Dedy Cahyadi (DC), merupakan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub yang menjabat dari Juli 2021 hingga Desember 2022.
Bermula dari OTT pada April 2023
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.
OTT tersebut berlangsung di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas pejabat DJKA Kemenhub dan sejumlah pihak dari perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap-menyuap proyek perkeretaapian.
Para Tersangka dan Proyek yang Disorot
Empat orang yang ditetapkan sebagai pemberi suap adalah:
1.Dion Renato Sugiarto – Direktur PT Istana Putra Agung
2.Muchamad Hikmat – Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
3.Yoseph Ibrahim – Mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen
4.Parjono – Vice President PT KA Properti Manajemen
Sementara itu, enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai penerima suap antara lain:
1.Harno Trimadi – Direktur Prasarana Perkeretaapian
2.Putu Sumarjaya – Kepala BTP Jawa Bagian Tengah
3.Bernard Hasibuan – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah
4.Achmad Affandi – PPK Balai Kereta Api Sulawesi Selatan
5.Fadliansyah – PPK Perawatan Prasarana
6.Syntho Pirjani Hutabarat – PPK BTP Jawa Bagian Barat
Proyek yang menjadi objek korupsi meliputi:
1.Pembangunan jalur kereta ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso
2.Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
3.Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur (Jawa Barat)
4.Perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera
Dugaan Rekayasa Tender
KPK menduga dalam proses proyek tersebut terjadi praktik rekayasa pemenang tender yang dilakukan secara sistematis. Rekayasa itu dilakukan sejak tahapan administrasi hingga penetapan pemenang proyek.
Skema korupsi ini diyakini berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan banyak pihak dari internal DJKA dan rekanan swasta.
Uang suap diduga mengalir agar perusahaan-perusahaan tertentu mendapatkan proyek, meskipun tidak sesuai prosedur dan kualitas kerja.
KPK Terus Dalami Akar Masalah
Pemeriksaan terhadap lima saksi terbaru ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
KPK menyatakan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk apakah ada aktor yang lebih tinggi dalam struktur birokrasi yang menerima aliran dana.
Jika terbukti, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dan menjerat lebih banyak pejabat di lingkungan Kemenhub maupun kontraktor proyek.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan anggaran infrastruktur.
Proyek perkeretaapian yang seharusnya mempercepat konektivitas, justru menjadi ladang subur praktik korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas