SuaraSulsel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah kediaman tiga tersangka PT Sritex.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa kediaman para tersangka itu berlokasi di beberapa daerah yang berbeda.
Antara lain di Jakarta Utara, Solo (Jawa Tengah), Bandung (Jawa Barat), hingga Makassar (Sulawesi Selatan).
"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Dari penggeledahan itu, dia mengungkapkan bahwa penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, antara lain laptop, tablet, hingga dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.
Menurut dia, barang bukti apapun yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, pasti akan disita Kejagung.
Qohar menjelaskan saat ini Kejagung baru menempuh tahap awal dalam pengungkapan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka.
Dia memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
"Setiap perkembangan pasti akan saya sampaikan sebagai bentuk transparansi terhadap benang perkara ini terhadap publik," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa tiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.
Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
Akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Respons Bank DKI
Bank DKI menyampaikan pernyataan resmi menanggapi proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pada tahun 2020.
Dalam pernyataan tersebut, Bank DKI menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum.
Serta komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola yang baik dan transparansi di sektor perbankan.
Langkah ini menjadi respons atas perhatian publik dan otoritas hukum terhadap praktik pemberian kredit.
Oleh sejumlah lembaga keuangan kepada Sritex, yang tengah berada dalam sorotan penyidikan aparat hukum.
Bank DKI mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses penyidikan dan siap memberikan dukungan dalam bentuk data maupun informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
"Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan," demikian disampaikan manajemen ditulis Kamis (22/5/2025).
Bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menyatakan akan terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam setiap tahapan penyelidikan yang dilakukan pihak berwenang.
Hal ini mencerminkan keseriusan perusahaan dalam menjunjung integritas dan akuntabilitas di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Lebih jauh, Bank DKI menyebutkan bahwa kasus ini menjadi momentum evaluasi internal.
Manajemen menegaskan komitmen terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), termasuk penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalisasi risiko di masa mendatang.
“Sebagai institusi yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan, kami secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik,” jelas manajemen.
Langkah-langkah penguatan tersebut mencakup aspek pengawasan, mitigasi risiko pembiayaan, hingga optimalisasi manajemen risiko untuk menjamin keberlanjutan kinerja keuangan yang sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Pemprov Sulsel Optimistis BUMD Berdaya Saing Lewat Dukungan DPR RI
-
Bukan Naikkan Pajak! Kepala Daerah Diminta Kreatif Dongkrak PAD
-
Indeks Demokrasi Indonesia di Sulawesi Selatan Menurun, Ini Penyebabnya!
-
Eks Sekda Jadi Tersangka Korupsi Dana Masjid Lebih Rp1 Miliar
-
Taufan Pawe Siap Bertarung Lawan Appi di Musda Golkar Sulsel