Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden kebakaran terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang.
Saat itu, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras datang ke rumah neneknya dalam kondisi emosi.
"Tersangka datang ke rumah dalam kondisi mabuk habis minum ballo. Dia kecewa karena tidak diberi tahu bahwa ibunya telah menikah lagi," ujar Arya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Di rumah itu, pelaku yang emosi lantas menyiramkan bensin dan membakar rumah tersebut. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian rumah.
Beberapa penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri. Namun sang nenek yang sedang sakit tidak bisa keluar dan meninggal dunia.
"Korban baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan," jelas Arya.
Pada awalnya, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Namun hasil penyelidikan menemukan botol bekas bensin di lokasi.
Setelah menerima informasi awal, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AS (36), yang tak lain adalah cucu dari korban.
Arya Perdana amengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai membakar rumah korban. Namun, polisi berhasil menangkapnya di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga: Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menendang botol berisi bahan bakar minyak ke arah rumah korban," ungkap Arya.
Tendangan itu menyebabkan isi bahan bakar menyebar dan mengenai bagian rumah.
Tak lama setelah itu, pelaku menyulut api menggunakan korek miliknya hingga menyebabkan dua rumah yang berdampingan ludes terbakar.
Akibat insiden tersebut, seorang lansia, yang merupakan nenek pelaku sendiri meninggal dunia karena terjebak di dalam rumah.
"Motifnya itu karena pelaku merasa sakit hati dan tidak dianggap oleh keluarganya, sehingga nekat membakar rumah," tambah Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa. Kata Arya, ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Rahasia Peradaban 8.000 Tahun di Sulawesi Tengah, Fadli Zon Serukan Pelestarian
-
Anak Buah Tito Karnavian dan Lima Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
15 Jasad Korban Panti Werdha Hangus Tak Bisa Dikenali
-
Wali Kota Makassar Akan Bongkar Bangunan dan Parkir Liar
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Andalas, Jalan Bali dan Jalan Langsat Kabupaten Bone