Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden kebakaran terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang.
Saat itu, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras datang ke rumah neneknya dalam kondisi emosi.
"Tersangka datang ke rumah dalam kondisi mabuk habis minum ballo. Dia kecewa karena tidak diberi tahu bahwa ibunya telah menikah lagi," ujar Arya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Di rumah itu, pelaku yang emosi lantas menyiramkan bensin dan membakar rumah tersebut. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian rumah.
Beberapa penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri. Namun sang nenek yang sedang sakit tidak bisa keluar dan meninggal dunia.
"Korban baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan," jelas Arya.
Pada awalnya, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Namun hasil penyelidikan menemukan botol bekas bensin di lokasi.
Setelah menerima informasi awal, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AS (36), yang tak lain adalah cucu dari korban.
Arya Perdana amengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai membakar rumah korban. Namun, polisi berhasil menangkapnya di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga: Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menendang botol berisi bahan bakar minyak ke arah rumah korban," ungkap Arya.
Tendangan itu menyebabkan isi bahan bakar menyebar dan mengenai bagian rumah.
Tak lama setelah itu, pelaku menyulut api menggunakan korek miliknya hingga menyebabkan dua rumah yang berdampingan ludes terbakar.
Akibat insiden tersebut, seorang lansia, yang merupakan nenek pelaku sendiri meninggal dunia karena terjebak di dalam rumah.
"Motifnya itu karena pelaku merasa sakit hati dan tidak dianggap oleh keluarganya, sehingga nekat membakar rumah," tambah Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa. Kata Arya, ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Investasi di Sulawesi Selatan Terganggu? Yuk Kenalan Dengan Satgas Percepatan Investasi
-
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi dan Dewan Pengawas di 5 BUMD
-
Semua Pasukan Berani Mati! Veteran Ungkap Semangat Membara Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja
-
Sengketa Lahan 52 Hektare di Makassar, Pelapor dan Terlapor Sudah Tiga Kali Dipanggil Polisi
-
Jangan Ketinggalan, BRI Hadirkan Beauty, Fashion, and Fragrance Festival (BFF) 2025