Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, insiden kebakaran terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang.
Saat itu, pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras datang ke rumah neneknya dalam kondisi emosi.
"Tersangka datang ke rumah dalam kondisi mabuk habis minum ballo. Dia kecewa karena tidak diberi tahu bahwa ibunya telah menikah lagi," ujar Arya kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Di rumah itu, pelaku yang emosi lantas menyiramkan bensin dan membakar rumah tersebut. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian rumah.
Beberapa penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri. Namun sang nenek yang sedang sakit tidak bisa keluar dan meninggal dunia.
"Korban baru bisa dievakuasi setelah api berhasil dipadamkan," jelas Arya.
Pada awalnya, kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Namun hasil penyelidikan menemukan botol bekas bensin di lokasi.
Setelah menerima informasi awal, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AS (36), yang tak lain adalah cucu dari korban.
Arya Perdana amengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai membakar rumah korban. Namun, polisi berhasil menangkapnya di lokasi persembunyiannya.
Baca Juga: Guru Ngaji Predator Anak di Makassar Ditangkap! Ini Jumlah Korban Sejak Tahun 2000
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menendang botol berisi bahan bakar minyak ke arah rumah korban," ungkap Arya.
Tendangan itu menyebabkan isi bahan bakar menyebar dan mengenai bagian rumah.
Tak lama setelah itu, pelaku menyulut api menggunakan korek miliknya hingga menyebabkan dua rumah yang berdampingan ludes terbakar.
Akibat insiden tersebut, seorang lansia, yang merupakan nenek pelaku sendiri meninggal dunia karena terjebak di dalam rumah.
"Motifnya itu karena pelaku merasa sakit hati dan tidak dianggap oleh keluarganya, sehingga nekat membakar rumah," tambah Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa. Kata Arya, ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
IKA Teknik Unhas Juara Umum AAS Cup II 2026
-
Dituduh Tendang Pemain Persib, Kelompok Suporter PSM Akhirnya Buka Suara
-
Kronologi Mega Mall Manado Terbakar, Tewaskan 1 Orang yang Terjebak