SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari Helens Night Mart, Rabu, 23 April 2025 malam.
Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan bahwa tempat hiburan malam tersebut menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Mereka tidak pernah mengurus izin penjualan untuk minuman alkohol golongan b dan c," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2025.
Dalam gambar yang diperoleh dari lokasi, terlihat ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, termasuk merk seperti Newport dimana kandungan alkohol minuman tersebut 19 persen.
Dari pengakuan karyawan, kata Helmy, minuman keras di atas 5 persen sudah dijual sebanyak 46 botol ke pengunjung.
Botol-botol tersebut kemudian disita oleh Satgas Perizinan.
"Sanksinya disita oleh penyidik PPNS Satpol PP. Gudangnya juga disegel," ucapnya.
Helmy menjelaskan, izin SKPL golongan A yang dimiliki Helens merupakan izin otomatis dari sistem OSS RBA Kementerian, namun tidak melalui proses verifikasi dari Pemprov Sulsel.
Sedangkan untuk menjual alkohol golongan B dan C, dibutuhkan izin tambahan dari Pemkot Makassar, yang hingga kini tidak dimiliki pihak Helens.
Baca Juga: Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Asrul Sani menyebut Helens Night Mart tidak pernah mengurus izin bar. Mereka hanya mengantongi izin kelab malam dan diskotek dengan nama perusahaan terdaftar, PT Makassar Pettarani Point.
Izin itu terbit pada 24 Februari 2024. Namun ternyata dalam operasionalnya, tempat itu beroperasi sebagai bar karena menjual minuman di atas 5 persen.
Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.
Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
"Atas temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas izin otomatis tersebut, dan kami juga meminta aktivitas usaha di lokasi itu dihentikan sementara," tegas Asrul.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan Helens tidak kembali beroperasi secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama