SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP dan Satgas Perizinan melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras (miras) dari Helens Night Mart, Rabu, 23 April 2025 malam.
Penyitaan dilakukan setelah tim menemukan bahwa tempat hiburan malam tersebut menjual miras tanpa mengantongi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Mereka tidak pernah mengurus izin penjualan untuk minuman alkohol golongan b dan c," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Helmy Budiman saat dikonfirmasi, Kamis, 24 April 2025.
Dalam gambar yang diperoleh dari lokasi, terlihat ratusan botol minuman berbagai merek dan jenis minuman beralkohol, termasuk merk seperti Newport dimana kandungan alkohol minuman tersebut 19 persen.
Dari pengakuan karyawan, kata Helmy, minuman keras di atas 5 persen sudah dijual sebanyak 46 botol ke pengunjung.
Botol-botol tersebut kemudian disita oleh Satgas Perizinan.
"Sanksinya disita oleh penyidik PPNS Satpol PP. Gudangnya juga disegel," ucapnya.
Helmy menjelaskan, izin SKPL golongan A yang dimiliki Helens merupakan izin otomatis dari sistem OSS RBA Kementerian, namun tidak melalui proses verifikasi dari Pemprov Sulsel.
Sedangkan untuk menjual alkohol golongan B dan C, dibutuhkan izin tambahan dari Pemkot Makassar, yang hingga kini tidak dimiliki pihak Helens.
Baca Juga: Video Ciuman Sesama Jenis Viral, Terungkap! Pemberi Izin Helens Night Mart Makassar
Sebelumnya, Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Asrul Sani menyebut Helens Night Mart tidak pernah mengurus izin bar. Mereka hanya mengantongi izin kelab malam dan diskotek dengan nama perusahaan terdaftar, PT Makassar Pettarani Point.
Izin itu terbit pada 24 Februari 2024. Namun ternyata dalam operasionalnya, tempat itu beroperasi sebagai bar karena menjual minuman di atas 5 persen.
Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi sistem OSS RBA yang memungkinkan izin terbit secara otomatis tanpa proses pengecekan di lapangan.
Pihak DPMPTSP Sulsel telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan izin otomatis yang menimbulkan celah pelanggaran di lapangan.
"Atas temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi atas izin otomatis tersebut, dan kami juga meminta aktivitas usaha di lokasi itu dihentikan sementara," tegas Asrul.
Satpol PP akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan Helens tidak kembali beroperasi secara ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
Terkini
-
Rekrutmen 'Busuk' Polri dari Hulu ke Hilir Bikin Masyarakat Hilang Kepercayaan
-
Dihukum Mati! Fakta Mengerikan Pembunuhan Sales Cantik Terungkap di Sidang
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!