SuaraSulsel.id - Kabar baik datang dari Universitas Hasanuddin Makassar. Insentif atau tunjangan kinerja untuk dosen akan dinaikkan sebesar 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Hasanuddi Makassar, Profesor Jamaluddin Jompa, Selasa, 8 April 2025.
Jamaluddin mengatakan, kenaikan tersebut sudah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unhas nomor 04285/UN.4.1/KEP/2025 tentant penetapan kenaikan tarif insentif kinerja wajib (IKW) bagi dosen Unhas.
Perhitungannya adalah insentif kinerja wajib untuk guru besar dari Rp3.250.000 naik Rp1.750.000 menjadi Rp5.000.000.
Kemudian, untuk lektor kepala sebesar yang semula Rp2.350.000 naik Rp3.600.000.
Untuk jabatan lektor, semula Rp1.750.000 menjadi Rp2.700.000, asisten ahli Rp1.350.000 menjadi Rp2.050.000 dan non fungsional dari Rp1.080.000 menjadi Rp1.650.000.
"Kita ingin memastikan proses pendidikan yang terbaik tapi juga insentif yang semakin baik. Ini bagian dari rasa syukur," ungkap Jamaluddin pada acara Halal Bi Halal Sivitas Akademika Unhas 2025.
Hingga 2024, Unhas tercatat memiliki dosen sebanyak 2.810 orang. Ada 461 orang diantaranya merupakan guru besar dan 263 orang adalah dosen tetap non PNS.
Sebelumnya, belasan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat, baru-baru ini.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Mereka menuntut pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 dari APBN.
Ada sejumlah poin utama yang mereka tuntut. Diantaranya, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa yang bukanlah solusi untuk membayar tukin para dosen dan guru besar.
Tuntutan itu berbuah manis. Pada 27 Maret 2024, Presiden Prabowo disebut sudah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tujangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Para dosen meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. Penerbitannya pun agar dibarengi dengan anggaran tunjangan kinerja yang bisa dicairkan sesegera mungkin.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen.
Saat ini, organisasi dosen juga masih mengawal penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
BPJS: Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Saat Libur Natal dan Tahun Baru
-
Jusuf Kalla Ungkap 'Musuh' Sebenarnya Pasca Banjir Sumatera dan Aceh
-
Demi 2 Karung Beras, Nenek 85 Tahun Sakit Parah Digendong ke Kantor Lurah
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Diperbaiki Total, Sudirman: Bukan Tambal Sulam
-
Banjir Laporan Anggota Polisi Selingkuh, Begini Reaksi Mahfud MD