SuaraSulsel.id - Kabar baik datang dari Universitas Hasanuddin Makassar. Insentif atau tunjangan kinerja untuk dosen akan dinaikkan sebesar 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Hasanuddi Makassar, Profesor Jamaluddin Jompa, Selasa, 8 April 2025.
Jamaluddin mengatakan, kenaikan tersebut sudah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unhas nomor 04285/UN.4.1/KEP/2025 tentant penetapan kenaikan tarif insentif kinerja wajib (IKW) bagi dosen Unhas.
Perhitungannya adalah insentif kinerja wajib untuk guru besar dari Rp3.250.000 naik Rp1.750.000 menjadi Rp5.000.000.
Kemudian, untuk lektor kepala sebesar yang semula Rp2.350.000 naik Rp3.600.000.
Untuk jabatan lektor, semula Rp1.750.000 menjadi Rp2.700.000, asisten ahli Rp1.350.000 menjadi Rp2.050.000 dan non fungsional dari Rp1.080.000 menjadi Rp1.650.000.
"Kita ingin memastikan proses pendidikan yang terbaik tapi juga insentif yang semakin baik. Ini bagian dari rasa syukur," ungkap Jamaluddin pada acara Halal Bi Halal Sivitas Akademika Unhas 2025.
Hingga 2024, Unhas tercatat memiliki dosen sebanyak 2.810 orang. Ada 461 orang diantaranya merupakan guru besar dan 263 orang adalah dosen tetap non PNS.
Sebelumnya, belasan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat, baru-baru ini.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Mereka menuntut pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 dari APBN.
Ada sejumlah poin utama yang mereka tuntut. Diantaranya, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa yang bukanlah solusi untuk membayar tukin para dosen dan guru besar.
Tuntutan itu berbuah manis. Pada 27 Maret 2024, Presiden Prabowo disebut sudah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tujangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Para dosen meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. Penerbitannya pun agar dibarengi dengan anggaran tunjangan kinerja yang bisa dicairkan sesegera mungkin.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen.
Saat ini, organisasi dosen juga masih mengawal penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat