SuaraSulsel.id - Kabar baik datang dari Universitas Hasanuddin Makassar. Insentif atau tunjangan kinerja untuk dosen akan dinaikkan sebesar 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Hasanuddi Makassar, Profesor Jamaluddin Jompa, Selasa, 8 April 2025.
Jamaluddin mengatakan, kenaikan tersebut sudah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unhas nomor 04285/UN.4.1/KEP/2025 tentant penetapan kenaikan tarif insentif kinerja wajib (IKW) bagi dosen Unhas.
Perhitungannya adalah insentif kinerja wajib untuk guru besar dari Rp3.250.000 naik Rp1.750.000 menjadi Rp5.000.000.
Kemudian, untuk lektor kepala sebesar yang semula Rp2.350.000 naik Rp3.600.000.
Untuk jabatan lektor, semula Rp1.750.000 menjadi Rp2.700.000, asisten ahli Rp1.350.000 menjadi Rp2.050.000 dan non fungsional dari Rp1.080.000 menjadi Rp1.650.000.
"Kita ingin memastikan proses pendidikan yang terbaik tapi juga insentif yang semakin baik. Ini bagian dari rasa syukur," ungkap Jamaluddin pada acara Halal Bi Halal Sivitas Akademika Unhas 2025.
Hingga 2024, Unhas tercatat memiliki dosen sebanyak 2.810 orang. Ada 461 orang diantaranya merupakan guru besar dan 263 orang adalah dosen tetap non PNS.
Sebelumnya, belasan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat, baru-baru ini.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Mereka menuntut pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 dari APBN.
Ada sejumlah poin utama yang mereka tuntut. Diantaranya, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa yang bukanlah solusi untuk membayar tukin para dosen dan guru besar.
Tuntutan itu berbuah manis. Pada 27 Maret 2024, Presiden Prabowo disebut sudah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tujangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Para dosen meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. Penerbitannya pun agar dibarengi dengan anggaran tunjangan kinerja yang bisa dicairkan sesegera mungkin.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen.
Saat ini, organisasi dosen juga masih mengawal penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berapa Jumlah Pajak Warga Sulsel Sepanjang 2025? Ini Data Perpajakan
-
Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Malam Pintu Langit Dibuka
-
Tawuran Lagi! Satu Warga Tewas di Makassar
-
Jokowi Turun Gunung untuk Demi PSI: Saya Masih Sanggup Sampai Kecamatan!
-
Sosok Salim S. Mengga yang Wafat di Makassar, Rekan Seangkatan Presiden Prabowo di Akmil 1974