Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 April 2025 | 15:27 WIB
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Diantaranya, penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota telat ditebang. Hal tersebut membuat pengerjaan di lapangan sempat terhambat.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq menambahkan, pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Bahkan sangat merugikan PT Arkindo.

Pihaknya kemudian menggugat Pemkot dengan pasal perbuatan melawan hukum.

"Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar," ucapnya.

Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar

Masalah diperparah dengan PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp3,1 miliar. Padahal proyek ini masih dalam sengketa.

"Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Muhammad Sirul.

Mereka menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek.

Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Baca Juga: Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More