SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin mengaku siap menghadapi gugatan kontraktor terkait revitalisasi lapangan Karebosi.
Pemkot Makassar baru-baru ini digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pemutusan sepihak kontrak proyek revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.
Dalam gugatan tersebut, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
"Ya kita hadapi. Apalagi sudah menggugat ke pengadilan. Sudah, sudah kita dapat (informasinya). Ya kita akan hadapi seperti apa gugatannya," kata Munafri kepada media di Balai kota Makassar, Selasa, 8 April 2025.
Appi sapaannya, mengatakan, permasalahan Pemkot dengan pihak ketiga memang harus diselesaikan lewat pengadilan karena tidak ada titik temu. Kedua pihak sama-sama merasa benar.
Jika memang nantinya harus ada pembayaran split atau pembayaran terpisah, maka harus ada dasar hukum lewat putusan pengadilan.
Dengan putusan itu, maka revitalisasi juga bisa dilanjutkan.
Appi menegaskan, pengerjaan Kawasan Olahraga Karebosi harus dilanjutkan. Proyek ini tidak boleh setengah jadi karena salah satu icon kota Makassar.
"Selesainya harus di pengadilan karena ga mungkin selesai dengan lisan ketemu lisan. Ini harus diselesaikan, supaya kalo selesai di pengadilan, pengerjaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
"Bagaimana prosesnya? Apa iya kita mau lihat lagi Karebosi ini mangkrak, saya ga mau. Saya mau lihat Karebosi dilanjut. Ini salah satu icon Kota Makassar yang harus diselamatkan. Bahwa ada gugatan, ya kita selesaikan gugatan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Tiba-tiba, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh pemkot. Pihaknya malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.
"Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek," ungkap Thedy.
Thedy juga menambahkan, bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana. Namun, ada berbagai faktor eksternal yang jadi penghambat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Kenalan Yuk Sama Unhas Explorer 2, Kapal Riset Baru Unhas Siap Jelajahi Lautan
-
Kepala Bappeda Sulsel Mundur, Diduga Imbas Kisruh Gaji PPPK
-
Slag Nikel Akan Jadi Material Cegah Abrasi di Takalar
-
Kebakaran Tangki Terminal Pertamina Palopo, 2 Pekerja Terluka
-
Gubernur Gorontalo Ingin Pindahkan Ibu Kota? Ini Penjelasan Biro Hukum