SuaraSulsel.id - Wali kota Makassar Munafri Arifuddin mengaku siap menghadapi gugatan kontraktor terkait revitalisasi lapangan Karebosi.
Pemkot Makassar baru-baru ini digugat oleh PT Arkindo ke Pengadilan Negeri Makassar terkait dengan pemutusan sepihak kontrak proyek revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.
Dalam gugatan tersebut, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).
"Ya kita hadapi. Apalagi sudah menggugat ke pengadilan. Sudah, sudah kita dapat (informasinya). Ya kita akan hadapi seperti apa gugatannya," kata Munafri kepada media di Balai kota Makassar, Selasa, 8 April 2025.
Appi sapaannya, mengatakan, permasalahan Pemkot dengan pihak ketiga memang harus diselesaikan lewat pengadilan karena tidak ada titik temu. Kedua pihak sama-sama merasa benar.
Jika memang nantinya harus ada pembayaran split atau pembayaran terpisah, maka harus ada dasar hukum lewat putusan pengadilan.
Dengan putusan itu, maka revitalisasi juga bisa dilanjutkan.
Appi menegaskan, pengerjaan Kawasan Olahraga Karebosi harus dilanjutkan. Proyek ini tidak boleh setengah jadi karena salah satu icon kota Makassar.
"Selesainya harus di pengadilan karena ga mungkin selesai dengan lisan ketemu lisan. Ini harus diselesaikan, supaya kalo selesai di pengadilan, pengerjaan bisa dilanjutkan," sebutnya.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
"Bagaimana prosesnya? Apa iya kita mau lihat lagi Karebosi ini mangkrak, saya ga mau. Saya mau lihat Karebosi dilanjut. Ini salah satu icon Kota Makassar yang harus diselamatkan. Bahwa ada gugatan, ya kita selesaikan gugatan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
Tiba-tiba, kontrak tersebut diputus secara sepihak oleh pemkot. Pihaknya malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan.
"Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek," ungkap Thedy.
Thedy juga menambahkan, bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana. Namun, ada berbagai faktor eksternal yang jadi penghambat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
15 WNA Filipina Asal Malaysia Terdampar di Buol, Begini Nasibnya
-
Apakah Korban Pesawat ATR 42-500 Terima Asuransi? Ini Penjelasan Perusahaan
-
Basarnas Gelar Doa Bersama Penutupan Operasi SAR Pesawat ATR 42-500
-
Pemprov Sulsel Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Digital Hadapi Tantangan Global
-
Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Ruas Jalan di Enrekang