Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 07 April 2025 | 16:50 WIB
Tidak semua ASN menerima THR 2025 pada Lebaran Idul Fitri 1446 H karena alasan tertentu. [Dok. Antara]

SuaraSulsel.id - Cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah telah usai. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Selatan diminta untuk kembali berkantor, Selasa, 8 April 2025, besok.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah libur. Jam kerja normal seperti semula berlaku mulai Selasa besok.

"Setelah libur panjang, PNS bisa kembali beraktifitas dan semangat," ujar Sudirman, Senin, 7 April 2025.

Jam kerja akan kembali normal seperti biasanya. Yakni dimulai dari pukul 07.30 wita, istirahat pukul 12.00-13.00 wita dan pulang pukul 16.00 wita.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Rusak Aroepala - Hertasning

Begitupun dengan absensi finger atau absen digital. Wajib untuk dilakukan.

Jika ada yang berani tambah libur, maka ia menegaskan akan ada sanksi yang diberlakukan.

Gubernur juga meminta agar serapan anggaran bisa dipercepat. Sudirman menjelaskan, jika APBD terealisasi, maka bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

Hal yang sama diungkapkan Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Sukarniaty Kondolele.

Ia mengatakan, ASN diminta kembali berkantor setelah cuti bersama yang berlangsung sejak 21 Maret hingga 7 April.

Sementara, terkhusus bagi seluruh lingkup satuan pendidikan, mereka bisa mulai masuk pada Rabu, 9 April.

Baca Juga: Andi Sudirman Resmikan Masjid, Fatmawati Rusdi Lelang Pakaian

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/2861/Biro Organisasi yang telah mengatur jadwal cuti bersama di tanggal tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman itu, maka ASN wajib berkantor pada esok hari.

Sukarniaty Kondolele mengatakan, sebagaimana Surat Edaran terkait cuti bersama yang berakhir pada Senin, 7 April, maka seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel sudah harus berkantor pada Selasa, 8 April.

"Harus hadir tepat waktu dan absensi dengan sidik jari atau wajah di kantor masing-masing," sebutnya.

Para ASN sudah diberi waktu panjang untuk mudik atau berlibur. Sehingga, pada jadwal yang telah ditetapkan, ASN tak boleh terlambat masuk kantor.

Bagi ASN yang berhalangan hadir, maka mereka wajib memberikan keterangan resmi kepada kepala unit kerjanya.

Jika tidak, maka sanksi menanti bagi ASN yang tidak mematuhi aturan seperti pemotongan tunjangan.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Selasa, besok, agar atasan langsung melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS," sebutnya.

Dalam PP itu disebutkan, jika tidak hadir tanpa keterangan, maka akan dilakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai sebesar 3 persen untuk tiap hari tidak masuk kerja.

Pengurangan ini dilakukan secara otomatis melalui sistem absensi e-Siap yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja.

"Aturannya jelas, kalau absen tanpa keterangan resmi, maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti teguran dan pemotongan TPP," ungkapnya.

Dengan aturan ini, maka kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025 tidak berlaku di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.

Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.

Peraturan yang terbit pada 4 April 2025 itu juga merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Perhubungan KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025 perihal Permohonan pemberian work from anywhere atau WFA pada 8 April 2025.

Melalui surat edaran Kementerian PAN RB, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More