SuaraSulsel.id - Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi di PSU Pilkada Palopo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo telah memplenokan laporan dugaan pelanggaran.
Yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome.
Dalam laporan yang disampaikan Reski Adi Putra, Ome dituduh tidak jujur soal status hukumnya yang pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.
Dan tidak mempublikasikan informasi tersebut saat mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Setelah pleno, kami di provinsi mengambil sikap berdasarkan laporan tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itulah yang diputuskan dan kami kawal sesuai kewenangan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Laporan dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 itu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
Yang mengatur soal keterbukaan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b.
Rekomendasi Bawaslu Palopo mengarah pada kemungkinan diskualifikasi Ome sebagai calon.
Alamsyah menambahkan, Bawaslu provinsi bertugas melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
“Kalau ada pelanggaran, KPU sebagai penyelenggara harus menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Jadi tinggal bagaimana KPU menjalankan mekanisme itu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Bukan Sekadar Kartu, BRIZZI ARKIV Bawa Cerita Karya Lokal ke Blok M Hub
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah