SuaraSulsel.id - Bawaslu Sulsel Desak KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi di PSU Pilkada Palopo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kota Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan bahwa Bawaslu Palopo telah memplenokan laporan dugaan pelanggaran.
Yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin atau yang akrab disapa Ome.
Dalam laporan yang disampaikan Reski Adi Putra, Ome dituduh tidak jujur soal status hukumnya yang pernah menjadi terpidana pada tahun 2018.
Dan tidak mempublikasikan informasi tersebut saat mencalonkan diri dalam Pilkada.
“Setelah pleno, kami di provinsi mengambil sikap berdasarkan laporan tersebut. Apapun keputusan dari Bawaslu Palopo, itulah yang diputuskan dan kami kawal sesuai kewenangan,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/4/2025).
Laporan dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 itu menyebutkan bahwa Ome diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
Yang mengatur soal keterbukaan status mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah.
Selain itu, pelanggaran juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf f dan Pasal 20 ayat 2 poin b.
Rekomendasi Bawaslu Palopo mengarah pada kemungkinan diskualifikasi Ome sebagai calon.
Alamsyah menambahkan, Bawaslu provinsi bertugas melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pelaksanaan PSU Pilkada Kota Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
“Kalau ada pelanggaran, KPU sebagai penyelenggara harus menyelesaikannya sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Jadi tinggal bagaimana KPU menjalankan mekanisme itu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan
-
Operasi Tumor Otak Lewat Kelopak Mata? RSUD Labuang Baji Cetak Sejarah Baru