Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 15:31 WIB
Dokumentasi: Suasana pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Oleh karena itu, perlu diatur kembali untuk kepentingan kesuksesan pilkada.

Anggota PPK yang baru dilantik untuk menyelenggarakan PSU pilkada bekerja selama 30 hari mulai tanggal 1 hingga 30 April 2025.

"Sejak surat keputusan (SK) disahkan maka sejak itu pula masa kerja mereka dihitung," ujarnya.

Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pelaksanaan PSU di 818 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 283 desa/kelurahan dari 23 kecamatan di kabupaten itu.

Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

MK mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati nomor urut 5 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Hingga batas akhir pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik, pengusung pasangan calon tidak mengganti calon bupati yang kena diskualifikasi.

"PSU hanya diikuti empat pasangan calon sebagaimana telah KPU menetapkan ulang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Minggu (23/3)," ucap Maskar.

Ia menambahkan, PSU dilaksanakan pada Rabu 16 April mendatang dan perintah MK bahwa pemilih yang akan menyalurkan hak suara.

Pada PSU nanti yakni pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yakni 327.357 orang.

Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan

Load More