SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.
Kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome atas dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan di Pilkada Palopo.
"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 April 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempelajari dokumen laporan serta menerima keterangan pelapor bernama Reski Adi Saputra.
Mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.
Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu.
Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak diumumkan ke publik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.
"Terserah nanti, KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi ini. Dan hari ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo agar diketahui publik," paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana membenarkan adanya laporan dari pelapor berkaitan hal tersebut. Termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Polopo perihal diskualifikasi calon wakil wali kota Palopo.
Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?
Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018.
Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.
Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat