Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 April 2025 | 15:31 WIB
Dokumentasi: Suasana pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi.

Kepada Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome atas dugaan pelanggaran aturan terkait administrasi pencalonan di Pilkada Palopo.

"Sudah, kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk KPU mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin. Suratnya segera kami kirim ke KPU Palopo," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 1 April 2025.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah mempelajari dokumen laporan serta menerima keterangan pelapor bernama Reski Adi Saputra.

Baca Juga: Breaking News: Pembunuh Sales Cantik Feni Ere Ditangkap! Motif Terungkap?

Mengenai dugaan ketidakjujuran Akmad Syarifuddin atas kasusnya sebagai mantan narapidana tidak dilaporkan ke publik melalui media.

Bersangkutan diketahui pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada seseorang pada 2018 lalu.

Padahal, aturannya jelas, tetapi tidak diumumkan ke publik pada Pilkada serentak 2024 maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo 2025.

"Terserah nanti, KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi ini. Dan hari ini kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo agar diketahui publik," paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana membenarkan adanya laporan dari pelapor berkaitan hal tersebut. Termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Polopo perihal diskualifikasi calon wakil wali kota Palopo.

Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan

Dari hasil kajian Bawaslu disebutkan bersangkutan diduga melanggar pasal 7 ayat 2 huruf g, Undang-undang 10 tahun 2018.

Kemudian pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point b di Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi pencalonan.

Disebutkan pada pasal 7 ayat (2) huruf g yaitu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Rekomendasinya itu adalah meminta kepada KPU segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait pelanggaran administrasi," katanya.

Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024 untuk Pilkada Palopo Akhmad Syarifuddin Daud disapa Ome.

Sebagai calon wakil wali kota berpasangan dengan Trisal Tahir sebagai calon wali kota.

Namun belakangan, saat sidang sengketa Pemilihan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Kostitusi (MK).

Hasilnya, Trisal Tahir didiskualifikasi karena terungkap ijazah SMA paket C yang digunakan untuk mencalonkan diri tidak terdaftar pada Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

MK selanjutnya memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Selanjutnya dijadwalkan PSU Pilkada Kota Palopo digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Atas putusan diskualifikasi itu, Trisal Tahir mengajukan istrinya Naili Trisa untuk mengganti posisinya.

Sedangkan Ome tetap menjadi calon wakil wali kota mendampingi Naili Trisal.

Hanya saja dalam perjalanan tahapan, Ome dilaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo Iswandi Ismail yang dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya menyatakan belum mendapat surat berterkaitan rekomendasi diskualifikasi pencalonan Ome dari Bawaslu Palopo.

"Belum ada masuk, nanti coba dicek," katanya.

KPU Parigi Moutong Lantik 114 PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah melantik dan mengambil sumpah 114 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

"Total kebutuhan PPK untuk membantu menyelenggarakan pemilihan sebanyak 115 orang. Satu orang akan dilantik pada Rabu (2/4)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Parigi Moutong Maskar.

Ia menjelaskan, pelantikan ulang PPK sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU), karena masa kerja mereka telah selesai pada Januari 2025.

Oleh karena itu, perlu diatur kembali untuk kepentingan kesuksesan pilkada.

Anggota PPK yang baru dilantik untuk menyelenggarakan PSU pilkada bekerja selama 30 hari mulai tanggal 1 hingga 30 April 2025.

"Sejak surat keputusan (SK) disahkan maka sejak itu pula masa kerja mereka dihitung," ujarnya.

Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pelaksanaan PSU di 818 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar di 283 desa/kelurahan dari 23 kecamatan di kabupaten itu.

MK mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati nomor urut 5 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

Hingga batas akhir pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik, pengusung pasangan calon tidak mengganti calon bupati yang kena diskualifikasi.

"PSU hanya diikuti empat pasangan calon sebagaimana telah KPU menetapkan ulang pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Minggu (23/3)," ucap Maskar.

Ia menambahkan, PSU dilaksanakan pada Rabu 16 April mendatang dan perintah MK bahwa pemilih yang akan menyalurkan hak suara.

Pada PSU nanti yakni pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 yakni 327.357 orang.

Load More