Mahkamah berpendapat masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Mahkamah juga berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Berita Terkait
-
Di Balik Agenda Kerja: Gubernur Sulsel Terenyuh Lihat Kondisi Rumah Warga Takalar
-
Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen, DIA Klaim Menang 57 Persen
-
Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Daftar Pilgub di KPU Sulsel
-
Mantan Anak Buah Sebut SYL Tidak Main Proyek Saat Jadi Gubernur Sulsel
-
Kesal dengan Pelaku Pemerkosaan Siswa yang Lama Diproses Hukum, Emak-emak di Jeneponto Robohkan Rumah Tersangka
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaru Mei 2025, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda
-
Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
-
COVID-19 Jadi Alasan? Orangtua di Spanyol Kurung Anak Sejak 2021, Kondisinya Bikin Merinding
-
Industri Otomotif RI "Meriang": Penjualan Mobil April 2025 Anjlok Terparah dalam Setahun!
Terkini
-
Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
-
Tragis! Mahasiswi Unhas Terseret Air Bah Saat Mandi di Sungai Maros
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Dukung 35,4 Juta Usaha Mikro
-
Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar
-
Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang: Jangan Sampai Ketinggalan!