Mahkamah berpendapat masyarakat dapat memilih menggunakan KTP Elektronik sepanjang bertempat tinggal sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
Hal tersebut telah dipertegas dengan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 yang pada pokoknya pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik, KK (Kartu Keluarga), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.
Mahkamah juga berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap dalil-dalil pemohon selain dan selebihnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan a quo oleh karena dianggap tidak relevan, maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Berita Terkait
-
Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen, DIA Klaim Menang 57 Persen
-
Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Daftar Pilgub di KPU Sulsel
-
Mantan Anak Buah Sebut SYL Tidak Main Proyek Saat Jadi Gubernur Sulsel
-
Kesal dengan Pelaku Pemerkosaan Siswa yang Lama Diproses Hukum, Emak-emak di Jeneponto Robohkan Rumah Tersangka
-
Profil Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Napi Koruptor Disambut Warga saat Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
Pilihan
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Nyaris Cetak Gol, Tapi Venezia Tumbang di Kandang
-
Jay Idzes: Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia? Tinggal Menunggu Waktu
-
Kisah Megawati Hangestri Bawa Red Sparks ke Final V-League Setelah 13 Tahun
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
Terkini
-
Amati Fenomena Alam, An Nadzir Tetapkan Lebaran 1 Syawal 1446 H Minggu Besok
-
Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik di Pelabuhan Pare-pare
-
Mudik Nyaman: Cek Fasilitas Gratis di Posko Mudik Pelindo 2025
-
Apa Itu Saldo DANA Kaget? Bikin Heboh Pengguna Dompet Digital
-
Karantina Sulsel Perketat Pengawasan Jelang Lebaran