Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS Kabupaten Jeneponto.
Seperti di TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang, serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online pada saat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, Mahkamah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ubah Aturan Hari Kerja dan Pakaian Dinas Pegawai
Untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Berita Terkait
-
Di Balik Agenda Kerja: Gubernur Sulsel Terenyuh Lihat Kondisi Rumah Warga Takalar
-
Andalan Hati Klaim Unggul 61 Persen, DIA Klaim Menang 57 Persen
-
Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Daftar Pilgub di KPU Sulsel
-
Mantan Anak Buah Sebut SYL Tidak Main Proyek Saat Jadi Gubernur Sulsel
-
Kesal dengan Pelaku Pemerkosaan Siswa yang Lama Diproses Hukum, Emak-emak di Jeneponto Robohkan Rumah Tersangka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
-
Menguji Kejeniusan Kluivert: Pos Kiper Timnas Indonesia Rapuh Jelang Lawan China
-
Keroyok Warga di Jalan Makam Bonoyolo, Empat Orang Diciduk Polisi
-
Didoakan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Masih dalam Kalkulasi
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaru Mei 2025, Pilih Sesuai Kebutuhan Anda
Terkini
-
Amirah, Jemaah Haji Asal Makassar Wafat di Makkah
-
Tragis! Mahasiswi Unhas Terseret Air Bah Saat Mandi di Sungai Maros
-
Perkuat Ekonomi Rakyat, Holding Ultra Mikro BRI Dukung 35,4 Juta Usaha Mikro
-
Viral! Jemaah Haji Bulukumba Tersesat di Madinah, Begini Penjelasan Resmi Embarkasi Makassar
-
Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang: Jangan Sampai Ketinggalan!