Sebelum kejadian, Andi Sudirman Sulaiman melantik Paris Yasir sebagai bupati Jeneponto dan Islam Iskandar sebagai Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Sebagai kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2024, sudah saatnya menjadi pemimpin untuk semua. Bukan malah melanjutkan permusuhan.
Kasus MK
Untuk diketahui, Paris Yasir-Islam Iskandar terpaksa ditunda dilantik karena hasil Pilkada Jeneponto digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Namun dalam putusan persidangan, MK menolak petitum paslon nomor 3 sebagai pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto menetapkan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai pemenang tetap sah menurut hukum.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) online sebagai pemilih di daerah lain tetapi menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS Kabupaten Jeneponto.
Seperti di TPS 002 Kelurahan Tanammawang Kecamatan Bontoramba, TPS 001 dan TPS 005 Desa Mangepong Kecamatan Turatea, TPS 004 Desa Bontomatene Kecamatan Turatea, TPS 003 dan TPS 004 Desa Bungeng Kecamatan Batang, serta TPS 002 Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto memberikan jawaban yang pada pokoknya pemilih yang didalilkan pemohon terdaftar sebagai pemilih di tempat lain dalam DPT online pada saat menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Jeneponto adalah telah sesuai dengan alamat pada KTP elektronik yang dibawa pemilih sebagai pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara itu, Mahkamah menerima keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto yang pada pokoknya menyatakan dugaan pelanggaran di TPS-TPS di atas tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
Laporan dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil atau ada juga laporan yang tidak diregister.
Pemohon melalui saksinya di masing-masing TPS pun telah menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat TPS dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon di tingkat TPS terkait.
Menurut Mahkamah, penggunaan KTP Elektronik yang digunakan pemilih DPK untuk menggunakan hak pilihnya adalah dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara.
Untuk memilih dan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta memperoleh kemanfaatan seoptimal mungkin dalam penyelenggaraan pemilihan maupun warga masyarakat yang akan memberikan hak pilihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup