Perbedaan dengan Pembunuhan Biasa
Pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP memiliki hukuman lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pasal 338 menyebutkan bahwa:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa pembunuhan berencana mendapatkan ancaman hukuman lebih berat karena adanya unsur perencanaan yang menunjukkan kesengajaan yang lebih tinggi.
Penerapan Hukum dalam Kasus Nyata
Dalam berbagai kasus, hakim akan mempertimbangkan berbagai bukti untuk menentukan apakah suatu pembunuhan termasuk dalam kategori pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Bukti yang diperhatikan meliputi:
- Alat yang digunakan (apakah sudah dipersiapkan sebelumnya)
- Rekaman percakapan atau pesan yang menunjukkan niat pembunuhan
- Kesaksian saksi yang mengetahui rencana pembunuhan
- Motif di balik tindakan tersebut
Hukuman yang berat untuk pembunuhan berencana bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang terencana.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Makassar, Parepare, dan Palopo Kamis 6 Maret 2025
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Jelang Mudik Lebaran 2025, Hino Gelar Pelatihan Keselamatan PO Bus dan Buka Posko Mudik
-
Chaos: The Manson Murders: Saat Mind Control Lebih Ngeri dari Pembunuhan
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
Terpopuler
- Kasus Mega Korupsi Pertamina, Kejagung Diam-diam Telah Periksa SBY
- Harga Lebih Murah dari Xmax, Motor Ini Tawarkan Desain Mirip Harley Davidson
- Siapa Pemilik Clairmont Patisserie? Bukan Orang Sembarangan, Tuntut Ganti Rugi Rp5 M ke Codeblu
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
- Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
Pilihan
-
Lupakan Australia, Fokus Bahrain! Jay Idzes: Ini Kesempatan Emas Tunjukkan Jati Diri
-
Justin Hubner: Saya Akan Berikan Segalanya untuk Indonesia di Jakarta!"
-
Perbandingan Spesifikasi POCO X7 Pro 5G vs POCO F6, Performa Gahar Selalu Andalan
-
4 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Boba 3, Terbaru Maret 2025 Mulai Rp 1 Jutaan
-
Perbandingan Google Pixel 9a vs iPhone 16e, Bikin Perangkat Apple Kalah Worth It?
Terkini
-
BRI Perkuat Akses Keuangan dengan E-Channel: 10 Ribu ATM dan 9 Ribu CRM Siap Layani Pemudik
-
"Toleransi Menyentuh Hati: Kisah Dai di Toraja Utara Buktikan Indahnya Keberagaman"
-
Kolam Dugong di Sulawesi: Surga Mamalia Laut yang Terlindungi Kearifan Lokal Masyarakat
-
Terancam Punah! Kayu Bitti, Bahan Utama Pinisi, Diselamatkan dengan Cara Ini
-
Kisah Sukses UMKM Lapak Unique Kosmetik: BRI dan KUR Jadi Kunci Perkembangan Bisnis Kecantikan