Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 20 Maret 2025 | 15:15 WIB
Tim Resmob Polda Sulsel memasang garis polisi di rumah terduga pelaku pembunuhan terhadap sales mobil Feni Ere di kota Palopo, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Perbedaan dengan Pembunuhan Biasa

Pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP memiliki hukuman lebih berat dibandingkan pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 menyebutkan bahwa:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Baca Juga: Drama Pilwali Palopo! PSU Digelar 24 Mei, Anggaran Rp15 Miliar Kembali Dikeluarkan

Dari perbandingan ini, terlihat bahwa pembunuhan berencana mendapatkan ancaman hukuman lebih berat karena adanya unsur perencanaan yang menunjukkan kesengajaan yang lebih tinggi.

Penerapan Hukum dalam Kasus Nyata

Dalam berbagai kasus, hakim akan mempertimbangkan berbagai bukti untuk menentukan apakah suatu pembunuhan termasuk dalam kategori pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Bukti yang diperhatikan meliputi:
- Alat yang digunakan (apakah sudah dipersiapkan sebelumnya)
- Rekaman percakapan atau pesan yang menunjukkan niat pembunuhan
- Kesaksian saksi yang mengetahui rencana pembunuhan
- Motif di balik tindakan tersebut

Hukuman yang berat untuk pembunuhan berencana bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan yang terencana.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Makassar, Parepare, dan Palopo Kamis 6 Maret 2025

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More