SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa Pemerintah mengevaluasi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 12 kota.
Guna memastikan seluruh PLTSa dapat optimal mengolah sampah.
PLTSa di 12 kota itu dibangun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
"Ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Artinya, sudah berjalan sekitar 7 tahun, ditetapkan ada 12 kota di Indonesia yang harus fokus pada pengolahan sampah, bahkan diharapkan bisa mengonversi sampah menjadi energi. Nah, kita tahu belum semuanya berjalan," kata Menko AHY saat jumpa pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Disebutkan bahwa saat ini hanya dua PLTSa yang operasional, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya (Jawa Timur) dan PLTSa Putri Cempo Solo di Surakarta (Jawa Tengah).
"Tempat lain masih ada tantangan di sana sini. Di sinilah kami ingin mengevaluasi, mana saja yang perlu dicarikan solusinya," kata AHY.
Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan,
Menetapkan 12 kota yang menjadi lokasi pembangunan PLTSa.
Kota-kota itu mencakup Jakarta, Tangerang Selatan, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Baca Juga: Pelindo Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat di Pelabuhan Makassar Hingga Ternate
Menko AHY bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana, terkait dengan pengelolaan sampah nasional.
Presiden, dalam rapat itu, memerintahkan AHY untuk membentuk satuan tugas (satgas) percepatan.
Terkait dengan infrastruktur dan elemen-elemen terkait dengan pengolahan dan penanganan sampah secara nasional.
"Kami ingin pendekatannya seefektif mungkin, tidak boleh parsial sehingga justru tidak tepat sasaran, kurang efisien, dan akan berkepanjangan," kata AHY menjawab pertanyaan wartawan mengenai kerja satgas.
AHY melanjutkan, "Kita harus hadirkan yang berkelanjutan, dan ini yang akan kami garap, dan tentunya bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga, perlu penganggaran, dan perlu eksekusi yang baik, dan koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi suatu keharusan."
Ia lantas mengemukakan bahwa satgas percepatan penanganan sampah nasional itu akan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga membuka potensi skema kerja sama dengan swasta, dan apa pun, siapa pun yang akan kami libatkan tentunya diharapkan bisa menjadi satu tim yang kuat," kata AHY.
Berita Terkait
-
Prabowo Pede Bangun Giant Sea Wall, AHY: Jangan Tergesa-gesa, karena...
-
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibandingkan dengan Pangkat AHY, Apa Perbedaannya?
-
Darurat Sampah Nasional, AHY Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Solusi Mendesak
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta