SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kavling tanah negara di kawasan hutan mangrove Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perusakan mangrove serta terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi untuk menelusuri legalitas lahan tersebut.
"Kalau ternyata tidak ada izin, tentu akan kita tindak," kata Yudhiawan di Makassar, Minggu (2/2/2025), usai menghadiri perayaan Cap Go Meh.
Dalam kasus ini, SHM atas nama Ambo Masse dengan luas 28.055 meter persegi telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Maros. Namun, lahan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Gubernur Sulsel dan Pakar Tata Ruang Angkat Suara
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait penggunaan lahan mangrove ini.
"Pemprov akan mengkaji aturan yang berlaku dan melihat kewenangan dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Sementara itu, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menyoroti bahaya perusakan hutan mangrove yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem.
Baca Juga: Hutan Mangrove di Maros Diklaim Milik Pribadi, Ditebang Jadi Empang
"Tata ruang itu penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak seperti abrasi, perubahan iklim, dan masalah sosial ekonomi," tegasnya.
Senada, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengingatkan bahwa mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan lingkungan.
"Hutan mangrove bukan sekadar pohon, tapi benteng alam yang menyerap karbon, mencegah banjir, dan melindungi ekosistem pesisir," katanya.
Regulasi Berubah, Lahan Bermasalah
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada 2009 berdasarkan alas hak Rincik.
Namun, setelah Perda 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, statusnya berubah menjadi lahan konservasi yang seharusnya tidak boleh dikavling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?