SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kavling tanah negara di kawasan hutan mangrove Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perusakan mangrove serta terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi untuk menelusuri legalitas lahan tersebut.
"Kalau ternyata tidak ada izin, tentu akan kita tindak," kata Yudhiawan di Makassar, Minggu (2/2/2025), usai menghadiri perayaan Cap Go Meh.
Dalam kasus ini, SHM atas nama Ambo Masse dengan luas 28.055 meter persegi telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Maros. Namun, lahan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Gubernur Sulsel dan Pakar Tata Ruang Angkat Suara
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait penggunaan lahan mangrove ini.
"Pemprov akan mengkaji aturan yang berlaku dan melihat kewenangan dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Sementara itu, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menyoroti bahaya perusakan hutan mangrove yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem.
Baca Juga: Hutan Mangrove di Maros Diklaim Milik Pribadi, Ditebang Jadi Empang
"Tata ruang itu penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak seperti abrasi, perubahan iklim, dan masalah sosial ekonomi," tegasnya.
Senada, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengingatkan bahwa mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan lingkungan.
"Hutan mangrove bukan sekadar pohon, tapi benteng alam yang menyerap karbon, mencegah banjir, dan melindungi ekosistem pesisir," katanya.
Regulasi Berubah, Lahan Bermasalah
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada 2009 berdasarkan alas hak Rincik.
Namun, setelah Perda 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, statusnya berubah menjadi lahan konservasi yang seharusnya tidak boleh dikavling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat