SuaraSulsel.id - Polda Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan kavling tanah negara di kawasan hutan mangrove Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya perusakan mangrove serta terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi untuk menelusuri legalitas lahan tersebut.
"Kalau ternyata tidak ada izin, tentu akan kita tindak," kata Yudhiawan di Makassar, Minggu (2/2/2025), usai menghadiri perayaan Cap Go Meh.
Dalam kasus ini, SHM atas nama Ambo Masse dengan luas 28.055 meter persegi telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Maros. Namun, lahan tersebut baru ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012.
Gubernur Sulsel dan Pakar Tata Ruang Angkat Suara
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali regulasi terkait penggunaan lahan mangrove ini.
"Pemprov akan mengkaji aturan yang berlaku dan melihat kewenangan dari KKP serta Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.
Sementara itu, pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menyoroti bahaya perusakan hutan mangrove yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem.
Baca Juga: Hutan Mangrove di Maros Diklaim Milik Pribadi, Ditebang Jadi Empang
"Tata ruang itu penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah dampak seperti abrasi, perubahan iklim, dan masalah sosial ekonomi," tegasnya.
Senada, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran mengingatkan bahwa mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan lingkungan.
"Hutan mangrove bukan sekadar pohon, tapi benteng alam yang menyerap karbon, mencegah banjir, dan melindungi ekosistem pesisir," katanya.
Regulasi Berubah, Lahan Bermasalah
Kepala Kantor BPN Maros, Murad Abdullah, menjelaskan bahwa SHM atas lahan tersebut diterbitkan pada 2009 berdasarkan alas hak Rincik.
Namun, setelah Perda 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, statusnya berubah menjadi lahan konservasi yang seharusnya tidak boleh dikavling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dosen UIN Alauddin Makassar Jadi Dosen Tamu di AS, Bahas Dialog Antaragama
-
Prabowo Bakal Bangun Pacuan Kuda Berstandar Internasional di Sulawesi
-
Ini Strategi Awal Appi Sebagai Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan
-
Desas-desus Hubungan Terlarang Pejabat di Sulsel Viral, Mengapa Warganet Mudah Percaya Isu Medsos
-
Mahasiswi di Makassar Meninggal Usai Diduga Aborsi, Kekasih Jadi Tersangka