Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:40 WIB
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]

Aturan terkait jabatan Pj Gubernur ini salah satunya ada dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201. Di mana Pj Gubernur dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Sedangkan, Kepala BKN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.

Setelah Zudan dilantik, jabatan Gubernur Sulsel akan diisi oleh Pj baru yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.

Pj baru bakal menjabat kurang lebih sebulan sebelum gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 dilantik.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Rujab Gubernur Sulsel Kebanjiran, Prof Zudan: Main Air Yuk...

Load More