Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:43 WIB
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat melihat barang bukti mesin cetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 16 Desember 2024 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polisi menyita mesin cetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mesin berukuran besar terlihat dipasang garis polisi dan jadi barang bukti.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan masih mendalami keterangan dari sejumlah pelaku untuk melakukan pengembangan uang palsu di Kampus UIN Alaudin. Saat ini, penyidik sudah menetapkan 15 tersangka dari kasus tersebut.

"Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka. Sembilan sudah kami lakukan penahanan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, satu perjalanan dari Wajo," kata Reonald kepada media, Senin malam, 16 Desember 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa mesin pencetak uang. Bahkan, kata Reonald, mereka melibatkan tim dari labfor Polda, Bank Indonesia, BRI, BNI dan juga Rektor UIN.

Baca Juga: 4 Pengedar Uang Palsu Asal Kampus UIN Alauddin Ditangkap di Mamuju

"Kenapa? karena ternyata alat dan barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas di Gowa. Mungkin masih ada lagi tersangka lanjutnya. Kami minta sabar dulu, masih kami kembangkan," lanjutnya.

Di tempat terpisah, Polresta Mamuju Polda Sulawesi Barat menangkap empat orang anggota pengedar uang palsu yang diduga bagian dari jaringan pencetak uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar di Mamuju, membenarkan penangkapan empat orang diduga jaringan pembuatan dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin yang terletak di wilayah hukum Polres Gowa tersebut.

"Keempat orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pencetak uang palsu di Kampus UIN yang mendistribusikan uang palsu ke berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Mamuju," kata Iskandar, Selasa 17 Desember 2024.

Keempat pelaku uang palsu yang ditangkap di Mamuju tersebut, yakni TA (52) berprofesi sebagai ASN Pemprov Sulbar, IH (42), WY (32) dan MMB (40), ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Polisi Temukan Uang Palsu Hampir Setengah Miliar Rupiah di Kampus UIN Alauddin, Rektor Diminta Mundur

Selain menangkap keempat pelaku, tim gabungan dari Resmob Polresta Mamuju dan Polres Gowa juga menyita uang palsu senilai Rp11.000.000 yang masih belum sempat diedarkan.

Load More