SuaraSulsel.id - Sebanyak 45 keluarga dari Pulau Jawa pindah ke dua daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengikuti program transmigrasi dan mendapat fasilitas rumah serta lahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan mereka akan ditempatkan di Kabupaten Sidrap dan Luwu Timur mulai Senin, 16 Desember 2024, hari ini. Ini merupakan tahap awal.
Secara detail, di Sidrap akan ditempatkan di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase dan di Lutim Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.
"Di Lagading Sidrap ada 15 KK (kartu keluarga), kalau di Mahalona Lutim 30 KK," ucap Jayadi.
Ia menyampaikan, rumah layak huni seluas 6x6 meter sudah disiapkan pemerintah untuk menampung 45 KK ini. Lahan seluas 2 ha juga telah siap digarap.
Para transmigran ini sudah diberi pelatihan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk laki-laki diajarkan bercocok tanam dan perempuan diajarkan cara mengelolanya.
"Ada tanah 2 hektare per KK dan rumah paten," ucap Jayadi.
Seluruhnya sudah disiapkan pemerintah pusat sejalan dengan program transmigrasi penduduk. Termasuk keluarga yang memiliki anak, maka akan mendapat akses Pendidikan.
"Ada jaminan bersekolah, tidak boleh ada anak tidak sekolah. Negara ini menjamin setiap orang mendapat pendidikan," tambah Jayadi.
Baca Juga: Rujab Gubernur Sulsel Kebanjiran, Prof Zudan: Main Air Yuk...
Diketahui, sebanyak 131 KK mengikuti program transmigrasi 2024. Pemberangkatan para transmigran dilepas oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) bersama Menteri Transmigrasi M. Iftitah.
Rombongan transmigran ini ditempatkan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Pelepasan kali ini dilakukan secara serentak di Semarang dan Surabaya baik secara langsung maupun virtual.
"Pemerintah telah mempersiapkan fasilitas seperti jalan, irigasi, listrik, air bersih, sanitasi, hingga perumahan layak huni. Selain itu, Kementerian ATR/BPN turut memastikan bahwa lahan yang digunakan memiliki status hukum yang jelas dan sesuai peruntukan, baik untuk perumahan maupun lahan produksi seperti pertanian dan perkebunan," kata Agus Harimurti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel