SuaraSulsel.id - Sebanyak 45 keluarga dari Pulau Jawa pindah ke dua daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengikuti program transmigrasi dan mendapat fasilitas rumah serta lahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan mereka akan ditempatkan di Kabupaten Sidrap dan Luwu Timur mulai Senin, 16 Desember 2024, hari ini. Ini merupakan tahap awal.
Secara detail, di Sidrap akan ditempatkan di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase dan di Lutim Desa Mahalona, Kecamatan Towuti.
"Di Lagading Sidrap ada 15 KK (kartu keluarga), kalau di Mahalona Lutim 30 KK," ucap Jayadi.
Ia menyampaikan, rumah layak huni seluas 6x6 meter sudah disiapkan pemerintah untuk menampung 45 KK ini. Lahan seluas 2 ha juga telah siap digarap.
Para transmigran ini sudah diberi pelatihan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk laki-laki diajarkan bercocok tanam dan perempuan diajarkan cara mengelolanya.
"Ada tanah 2 hektare per KK dan rumah paten," ucap Jayadi.
Seluruhnya sudah disiapkan pemerintah pusat sejalan dengan program transmigrasi penduduk. Termasuk keluarga yang memiliki anak, maka akan mendapat akses Pendidikan.
"Ada jaminan bersekolah, tidak boleh ada anak tidak sekolah. Negara ini menjamin setiap orang mendapat pendidikan," tambah Jayadi.
Baca Juga: Rujab Gubernur Sulsel Kebanjiran, Prof Zudan: Main Air Yuk...
Diketahui, sebanyak 131 KK mengikuti program transmigrasi 2024. Pemberangkatan para transmigran dilepas oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) bersama Menteri Transmigrasi M. Iftitah.
Rombongan transmigran ini ditempatkan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Pelepasan kali ini dilakukan secara serentak di Semarang dan Surabaya baik secara langsung maupun virtual.
"Pemerintah telah mempersiapkan fasilitas seperti jalan, irigasi, listrik, air bersih, sanitasi, hingga perumahan layak huni. Selain itu, Kementerian ATR/BPN turut memastikan bahwa lahan yang digunakan memiliki status hukum yang jelas dan sesuai peruntukan, baik untuk perumahan maupun lahan produksi seperti pertanian dan perkebunan," kata Agus Harimurti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel
-
Kisah Kelam 11 Desember: Westerling Sang Algojo Muda yang Menewaskan 40.000 Jiwa di Sulawesi Selatan
-
BRI Dorong Akses Keuangan di Daerah Terpencil melalui Teras Kapal
-
Intip Konsep Unik Klinik Gigi Medikids Makassar, Bikin Anak Betah