SuaraSulsel.id - ATR (17 tahun), penagih utang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ditemukan tak bernyawa, Senin, 11 November 2024.
Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan ATR hilang secara misterius usai pergi menagih utang, pada Sabtu, 9 November 2024.
Korban diketahui bekerja di bagian penagihan sebuah koperasi simpan pinjam.
Pihak keluarga terakhir kali tahu kabarnya saat korban hendak menagih utang nasabah yang sudah menunggak di Kecamatan Tanralili.
Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan mengambang di tepi sungai Maros dan sudah dalam keadaan meninggal.
Kapolres Maros AKBP Dauglas Mahendrajaya mengatakan petugas kepolisian sempat menemukan barang-barang korban berupa handphone, tas, dan motor korban di dalam hutan.
Polisi kemudian memperluas pencarian dengan melakukan penyisiran sungai yang tak jauh dari lokasi penemuan barang.
"Iya, sudah ditemukan dalam keadaan meninggal. Lokasinya tidak jauh dari tempat penemuan barang-barangnya," ucapnya, Senin, 11 November 2024.
Dauglas menambahkan jasad ATR sudah dibawa ke rumah sakit setempat untuk di autopsi.
Baca Juga: Suhartina Bohari Cabut Permohonan Sengketa Pencalonan di Bawaslu Maros
Sementara, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban.
Kata Dauglas, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Namun, kasus ini sudah dalam penyelidikan oleh polisi.
"Kami masih mengumpulkan keterangan untuk tahu penyebab kematian korban," sebutnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga