SuaraSulsel.id - Enam pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 12 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik.
Polda Sulawesi Selatan sebelumnya sudah merilis enam produk kosmetik yang dianggap berbahaya karena mengandung merkuri.
Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
"Kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," kata Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar
Para owner atau pemilik produk disebut melanggar UU nomor 17 tahun 2023 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Mereka juga terancam disangkakan pasal pencucian uang dengan hukuman penjara 4 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dedi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari keterangan ahli.
Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium BPOM disebutkan produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.
Olehnya, untuk sekarang ini, Polda Sulsel baru akan melakukan penarikan produk yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, produk tersebut masih banyak dijual bebas di pasaran.
Baca Juga: Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025
"Produknya mengandung raksa atau merkuri. Jadi akan ditarik bekerja sama dengan BPOM," jelasnya.
Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.
"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," kata Kepala BPOM Makassar, Hariani.
Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda Sulsel bisa menindaktegas produsen atau pemilik dan memantau penarikan produk berbahaya itu di pasaran.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah