Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 November 2024 | 15:14 WIB
Produk skincare Mira Hayati atau MH yang mengandung merkuri disita oleh Polda Sulsel. (SuaraSulsel.id/Lorensia)

Ternyata, modus pengusaha skincare tersebut adalah mengubah isi produk setelah mendapat izin dari BPOM.

"Awalnya telah melalui proses pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku di BPOM. Kami melakukan pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai, tapi setelah produksi berlangsung mereka menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri," kata Kepala BPOM Makassar, Hariani.

Kata Hariani, tindakan tersebut merupakan kejahatan di industri kosmetik. Olehnya, ia meminta agar Polda Sulsel bisa menindaktegas produsen atau pemilik dan memantau penarikan produk berbahaya itu di pasaran.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar

Load More