SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar membutuhkan 13.139 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Mereka akan bertugas di 1.887 TPS yang tersedia.
Komisioner KPU Makassar Muhammad Abdi Goncing mengatakan honor KPPS tak jauh beda dengan Pemilu 2024 lalu. Besarannya di bawah satu juta.
"Honornya kurang lebih hampir sama dengan Pemilu lalu. Yang jelas tidak lebih besar dari itu," ujarnya, Rabu, 18 September 2024.
Dari aturan KPU, honor KPPS pada Pilkada 2024 untuk ketua Rp900 ribu dan anggota Rp850 ribu. Pertimbangannya karena kotak suara lebih sedikit dibanding pada Pemilu lalu.
Baca Juga: Fantastis! Ini Daftar Crazy Rich di Pilkada Sulsel 2024
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada Makassar 2024 dibuka selama 17-28 September 2024. Prosesnya dilaksanakan di PPS kelurahan masing-masing wilayah.
Kata Abdi, setiap TPS akan ditugaskan 7 orang anggota KPPS. Mereka akan bekerja kurang lebih sebulan.
"Untuk durasi masa kerja KPPS kurang lebih sebulan. Sesuai regulasi 1 TPS ada 7 petugas," sebutnya.
Ia menjelaskan jika pihaknya akan menyeleksi betul-betul sehingga anggota KPPS yang pernah bermasalah di Pemilu 2024 tidak akan terpilih lagi. Hal itu sesuai dengan arahan KPU RI sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung profesional dan lancar.
Begini cara daftar KPPS Pilkada 2024:
1. Datang langsung ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Baca Juga: Berapa Gaji Anggota DPRD Makassar, Perlukah Gadai SK?
2. Bawa berkas atau dokumen persyaratan, seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
c. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
g. Daftar riwayat hidup
h. Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Sementara, untuk syarat-syaratnya yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu