SuaraSulsel.id - Biro pemerintahan provinsi Sulawesi Selatan sudah mengusulkan tiga nama pengganti Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar.
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan calon PJs untuk kota Makassar sudah diusulkan pada Selasa, 3 September 2024.
Selain kota Makassar, PJs di 4 kabupaten juga diusul. Diantaranya kabupaten Bulukumba, Luwu Timur, Maros dan Toraja Utara. Walau demikian, Zudan masih enggan menyebut nama-nama yang diusul.
"Sudah diusul (dari) pejabat Pemprov. Ada 15 nama, tapi saya lupa nama-namanya, nanti salah sebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Canggih dan Mewah! Begini Isi Rumah Sakit Rp2 Triliun di Kota Makassar
Zudan menjelaskan kepala daerah yang terdaftar sebagai bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 diwajibkan mengajukan cuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bisa cuti bulanan ataupun harian.
"Tapi saya menyarankan agar cuti bulanan. Itu bagus daripada dua hari cuti, 2 hari masuk. Pasti akan ada suara-suara yang tidak enak. Makanya saya apresiasi para kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye," ucap Zudan.
Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4204/SJ perihal Penegasan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) bagi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah serta Pengusulan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota, yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.
Dalam beleid tersebut dijelaskan beberapa ketentuan di dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai keharusan bagi kepala daerah yang masih menjabat agar menjalani CTLN sebelum masa kampanye dimulai.
Pada ayat (3) ketentuan Pasal 70 UU Pilkada menegaskan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Zudan Arif: Digitalisasi Kebutuhan Bukan Pilihan
Kemudian pada ayat (4) UU Pilkada juga mengatur tentang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Sedangkan pada ayat (5) UU Pilkada menyatakan: cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, Kemendagri menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 74/2016 tentang CTLN bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa Gubernur memberikan cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Artinya, cuti yang diajukan wali kota atau bupati sudah keluar pada 15 September 2024.
Adapun pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016 tentang CTLN kepala daerah menegaskan: selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani CTLN ditunjuk Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota sampai selesainya masa kampanye.
Dilansir dari laman KPU, masa kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September-23 November 2024.
Di samping itu, Permendagri juga mencatat ketentuan CTLN bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak sebagai calon/pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada, dapat mengajukan izin cuti jika ikut melakukan kampanye.
Dimana bunyinya: cuti bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk melakukan kampanye bagi paslon Pilkada hanya diberikan dalam jangka waktu masa kampanye Pilkada.
Izin cuti diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye Pilkada. Sedangkan hari libur adalah hari yang di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat digunakan untuk melakukan kampanye.
Untuk pengajuan permintaan cuti, diharuskan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye yang akan diikuti dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta Surat Keputusan dari DPP/DPD Partai Politik sebagai Anggota Tim Kampanye Nasional/Daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir menambahkan PJs kepala daerah yang terpilih akan mulai bertugas pada 25 September 2024 setelah penetapan pasangan calon oleh KPU.
"Ada tiga nama per kabupaten dan kota. Masih proses di Kemendagri," ucap Idham.
Idham enggan menyebut nama-nama calon PJs yang diusul. Namun, ia menyebut pejabat eselon II di Pemprov Sulsel tersebut sebelumnya sudah menjabat sebagai Pj di Pilkada sebelumnya.
Jika merujuk pada informasi tersebut, maka pejabat Pemprov yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Makassar adalah Iqbal Suhaeb yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara, untuk Kabupaten Toraja pernah dijabat oleh Amson Padolo sebagai PJs. Amson sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala BPBD Sulsel.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Jayadi Nas juga pernah menjabat sebagai PJs di kabupaten Luwu Timur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup
-
BRI Terus Edukasi Nasabah dalam Perangi Cybercrime
-
BRI Umumkan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024: Sektor Pertambangan Masih Ekspansi