Suasana sidang MK atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Perindo [Suara.com/Erick Tanjung]
DPR melalui Badan Legislasi akan menggelar rapat seusai putusan MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Baleg disebut menyiapkan dua scenario terkait pengesahan putusan MK menjadi Undang-undang.
Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 kursi DPRD untuk pengusungan calon. Dan kedua, memberlakukan putusan MK tersebut pada Pilkada 2029.
"Kita lihat memang ada upaya perlawanan terhadap putusan MK dari kartel-kartel politik DPR dan sangat tidak masuk akal. Publik harus menyoroti ini," imbaunya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: MK Ubah Aturan Pilkada 2024, Ini Tanggapan KPU Sulsel
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat