Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 05 Agustus 2024 | 16:18 WIB
Polisi berhasil menyelamatkan bayi yang disandera ayahnya selama 16 jam di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Entah apa yang ada di pikiran Sandi (25), pria di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia menyandera dan mengancam akan membunuh anaknya yang baru berusia satu tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024 malam dan menggemparkan warga sekitar.

Dalam video yang viral di media sosial terlihat, Sandi merebut bayi itu dari seorang perempuan yang sedang menggendongnya. Ia kemudian mengancam akan membunuhnya menggunakan parang.

Bayi tersebut disandera di rumahnya, di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe selama 16 jam. Walau berjalan alot, polisi berhasil menyelamatkan bayi itu pada Senin, 5 Agustus 2024, pagi hari.

Baca Juga: Selayar dan Pinrang Punya Calon Perseorangan, KPU: Diterima dan Memenuhi Syarat

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Reza Pahlawan mengatakan peristiwa bermula karena pelaku kesal terhadap istrinya. Sebelum menyandera anaknya, mereka sempat cekcok hingga pisah ranjang.

"Mereka sudah pisah ranjang, dan pelaku ini tidak mau pisah (cerai). Makanya kesal dan ancam bunuh anaknya," jelasnya saat dihubungi Senin, 5 Agustus 2024.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu. Polisi yang mendapat laporan lantas langsung ke TKP.

Kata Reza, proses penyelamatan bayi pun cukup dramatis. Polisi mesti berhati-hati melakukan negosiasi lantaran Sandi memegang parang, sementara posisi bayi ada di depannya.

"Dia pegang parang ancam mau bunuh anaknya. Kurang lebih 16 jam, dari (pukul) 19.00 wita sampai 10.00 pagi," ujarnya

Baca Juga: Kerukunan Pelajar Mahasiswa Pinrang Peringati Hari Korban 40.000 Jiwa di Suppa

Kata Reza, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor polisi. Sementara korban dirawat di rumah sakit karena kekurangan vitamin dan susu setelah disandera puluhan jam.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mendalami motif dari sang pelaku," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More