SuaraSulsel.id - Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Akhmad Risal mengatakan, telah menangkap seorang remaja berusia 19 tahun inisial AK.
Mengutip terkini.id -- jaringan Suara.com, AK melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watangsawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Kejadian ini terungkap saat si anak ini bercerita via telepon dengan ibunya,” bebernya, Minggu 3 Desember 2023.
Berawal dari situ, lanjutnya, pihaknya pun segera melakukan tindaklanjut atas laporan yang masuk ke Polres Pinrang.
Risal menyampaikan pelaku telah mengakui perbuatan bejat tersebut.
Saat kejadian, katanya, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar. Korban diketahui cucu dari majikan tempat AK bekerja.
“Jadi pelaku ini sebetulnya buruh atau pekerja di pabrik tahu, yang mana itu merupakan bisnis milik nenek dari korban,” bebernya.
Ia menjelaskan, pelaku diketahui bisa leluasa melakukan perbuatannya karena hanya korban dan pelaku yang berada di dalam rumah. Sementara nenek korban sedang keluar.
“Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga: Penjaga Kantin Sekolah Jadi Tersangka Pencabulan 8 Siswa SD di Kabupaten Konawe
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Profil dan Agama Erika Carlina, Seleb Dijuluki Ratu Pesta yang Ngaku Hamil di Luar Nikah
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
Terkini
-
Jembatan Barombong Terancam Mandek! Wali Kota Makassar Desak Pembebasan Lahan Dipercepat
-
Untung Ada Damkar: Dari Ruko Terkunci Hingga Cincin Nyangkut
-
Orang Tua Siswa di Makassar Keluhkan 'Jalur Belakang' Masuk SMP Negeri, Disdik Ungkap Fakta
-
Luncurkan BRILian Way, BRI Masuki Fase Baru dalam Perjalanan Transformasi
-
BRI Berangkatkan 18 Pemain LKG BRI ke Piala Dunia Remaja di Swedia