SuaraSulsel.id - Polresta Jayapura Kota, Papua, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp2 miliar asal pengiriman dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan yang dipimpin Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon ditandai dengan melarutkan sabu-sabu ke dalam air rebusan yang kemudian dibuang pada saluran pembuangan air (got) disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura Marlini Astri, serta pemilik barang haram tersebut FA.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 398,87 gram, yang masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara tersangka FA sesuai laporan polisi nomor : LP / A / 17 / VI / 2024 / SPKT. Sat Narkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 17 Juni 2024 tentang tindak pidana narkotika.
Kapolresta Kombes Victor Mackbon usai lakukan pemusnahan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan petunjuk dari pihak kejaksaan dan menyisakan sedikit atau nol koma sekian untuk dijadikan barang bukti.
Penyidik masih merampungkan berkas perkaranya untuk kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti, dengan menyisihkan nol koma sekian sebagai barang bukti di persidangan.
Tersangka FA terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau sekurang-kurangnya 20 tahun karena dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
FA ditangkap tanggal 17 Juni lalu di kawasan Abepura, kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting