SuaraSulsel.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Mardiana Rusli mengungkapkan sebanyak 46 orang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ikut berpolitik praktis pada tahapan pilkada serentak 2024.
"Hari ini kita rapat dengan stakeholder dari penegakan aparat hukum, salah satunya adalah isu soal netralitas ASN. Pada proses pemilihan yang lagi berjalan, kami memproses banyak ASN yang diduga punya keterlibatan atau keberpihakan dengan bakal calon tertentu," ujarnya di sela rapat koordinasi bersama stakeholder, di Makassar, Kamis 25 Juli 2024.
Ia menyebut dari 46 orang yang dilaporkan tersebut, di antaranya laporan terhadap 35 orang ASN sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
Perempuan akrab disapa Ana ini mengemukakan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu terbanyak di Kabupaten Pinrang sebanyak 17 kasus, disusul Kota Palopo delapan kasus dan Kabupaten Luwu Timur delapan kasus.
Baca Juga: Drama Pilgub Sulsel: Andi Sudirman Lawan Danny Pomanto atau Kotak Kosong?
Selanjutnya, di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) terdapat enam kasus, sedangkan di Kabupaten Sinjai, Takalar dan Sidenreng Rappang (Sidrap) masing-masing dua kasus.
Ana mengatakan ada 10 laporan lainnya juga masih dalam proses penelusuran. Dari 10 laporan itu, delapan orang ASN di Luwu Timur, satu kasus masing-masing di Bantaeng dan di Makassar.
"Dugaan pelanggaran ASN ini kemudian direkomendasikan. Untuk Kota Makassar dan Bantaeng satu (kasus) dan masih dalam penelusuran awal, diduga Camat kemudian, yang kemarin (lurah) juga sempat viral," ucap mantan Ketua AJI Makassar ini.
Menurut Ana, hingga saat Bawaslu sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ASN tersebut, dan bila dilihat grafik peningkatan keberpihakan ASN cukup tinggi pascapemilu serentak 2024.
Oleh karena itu, kata Ana, pertemuan ini mengingatkan kembali kepada semua stakeholder, aparat hukum serta pemerintah daerah agar lebih hati-hati dalam melakukan tindakan yang bisa merugikan ASN maupun para calon kepala daerah.
Baca Juga: Pj Ketua PKK Sulsel Ninuk Zudan Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Papua
"Karena, kalau ada yang seperti itu kan bukan cuma ASN yang dirugikan, tapi calon kandidat juga yang bisa berpotensi dirugikan karena terseret namanya dalam proses penanganan pelanggaran," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar