SuaraSulsel.id - Jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkap peredaran narkoba dengan total seberat 6,7 kilogram lebih dan berhasil menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MRC (22), IN (27) PN (55) dan HI (46) usai pengembangan kasus.
"Awal pengungkapan kasus ini setelah tim Satnarkoba mengamankan satu orang berisial MRC alias A dengan barang bukti ada padanya seberat 2,36 gram," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bahtiar saat rilis, Sabtu 20 Juli 2024.
Dari hasil pengembangan tersebut pada Sabtu 13 Juli 2024, seorang tersangka lainnya berinisial IH ditangkap di Jalan Tidung Setapak 8 dengan barang bukti ditemukan 24,59 gram Sabu.
Tidak berhenti sampai di situ, tim selanjutnya mengembangkan jaringan pelaku dipimpin Kepala Satnarkoba AKP Bahtiar dan kembali menangkap seorang pelaku pada Selasa 16 Juli 2024 dengan inisial PN alias P.
Baca Juga: Pemilih Meninggal Masih Terdaftar, Bawaslu Makassar Temukan Banyak Masalah Coklit
Dari keterangan PN menyebutkan, masih memiliki jaringan lain dan memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang berinisial HN alias N.
Informasi didapatkan, HN diketahui pensiunan PNS masih menyimpan narkoba Sabu sebanyak 14 kaleng di Kabupaten Selayar, Sulsel.
Tim selanjutnya berangkat ke Kabupaten Selayar pada Jumat, 19 Juli 2024 untuk menangkap tersangka HN.
Dari hasil interogasi, pelaku menimbun narkoba itu dalam kaleng di dalam tanah. Barang bukti dikemas dengan tulisan Asam Aminut dibungkus rapi dan disegel rapat tertutup plastik.
"Setelah diamankan usai pengembangan dan pengecekan, barang bukti ada uang di dapat, kami juga amankan sebanyak 26,95 gram plus 14 kaleng. Setelah kami cek ke labfor Polda Sulsel, total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,795 kilogram," ungkap kapolres.
Baca Juga: Sekolah Dasar di Kota Makassar Disegel Warga, Kadis Pertanahan Beri Jawaban Tegas
"Jadi tersangka pertama yang diamankan adalah dari kurir. Sedangkan tersangka kedua adalah penangkapan dari tersangka ketiga inisial P. Dan inisial P ini yang sama-sama perempuan PN ini yang menjemput barang di Jakarta.
"Untuk di atasnya, kita masih kembangkan kebetulan dia tidak berdomisili di sini. Saat ini wilayah Makassar, yang masuk ada 20 kaleng yang laku terjual sudah ada enam kaleng. Rata-rata 500 gram per kaleng," paparnya.
Kapolres menyebut sudah ada 20 kaleng atau sekitar 10 kilo sudah masuk dan siap diedarkan. Untuk tersangka perempuan PN ini telah lama kenal dan dipercaya oleh pelaku inisial D yang kini masih dalam pencarian.
"Menurut pengakuan sendiri ini yang ketiga kalinya Kalau ibu ini (PN), ibu rumah tangga, sedangkan bapak ini (HN) pensiunan PNS. Kebetulan yang bersangkutan ini orang Selayar," katanya.
Jaringan narkoba internasional
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus tersebut sangat dimungkinkan ada jaringan lintas internasional dan nasional yang menyeberangkan barang-barang terlarang tersebut untuk diterima tersangka lalu masuk ke Sulsel.
Kader pertamanya ini PN menerima barang dari jaringan internasional serta terkhusus informasi awal dari laki-laki inisial D warga negara asing yang tidak berdomisili di wilayah Indonesia.
"Kami masih mencoba mengembangkan jaringan internasional tersebut. Perempuan PN ini menerima barang dan hasil pengembangan diterima informasi awalnya 20 kaleng sudah diterima. Kemarin Mei ada 14 kaleng diamankan di Selayar, dan enam kaleng informasi awalnya sudah beredar," ungkap dia.
"Mungkin per kaleng kalau dihitung masin-masing antara 400- 500 gram. Sudah berhasil diamankan 14 kaleng, total 6,7 kilogram lebih, dan ada beberapa kaleng keadaan sudah rusak, tertanam lebih satu hingga dua bulan di dalam tanah. Barang diterima empat hari sebelum lebaran Idul Fitri," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Selain Dijebak Isa Zega, Lucinta Luna Dipaksa Ngaku oleh Oknum Polisi saat Terjebak Kasus Narkoba
-
Diam-diam Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Barang Haram ke Malaysia dan Indonesia
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
-
Mengintip TPA Tamangapa, TPA Terbesar di Pulau Sulawesi
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!