Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 09 Juli 2024 | 15:21 WIB
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]

Kepada polisi Aiptu S mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pengejaran.

S sendiri diketahui bertugas sebagai kepala unit 3 SPKT di Polres Palopo.

Didik menegaskan S saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) soal undang-undang tentang narkotika.

Baca Juga: Propam Polrestabes Makassar Cari Aplikasi Judi Online di Ponsel Anggota

"Pemeriksaan pelanggaran etikanya sudah proses. Setelah itu baru proses pidana terkait peredaran narkobanya," ucapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More