SuaraSulsel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.
"Tersangka keduanya atas inisial AWP selaku Wakil Direktur Persero CV Inawa Pratama dan inisial BD selaku Konsultan Pengawas pada proyek tersebut," kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari saat merilis kasus tersebut di Makassar, Kamis 4 Juli 2024.
Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/P.4.10/FD.1×03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka yang dimaksud ditahan untuk 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani hari ini," ujarnya didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Baca Juga: Akhirnya Presiden Jokowi Minta Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Siapa Bakal Diangkut KPK?
Mengenai kerugian negara, kata dia, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulsel.
Namun, berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian, yakni spesifikasi mutu beton antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan yang terlaksana di lapangan berbeda.
Berdasarkan hasil uji laboratorium mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Dengan begitu, ada indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai anggaran tahun 2021 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp2,7 miliar lebih.
Kendati demikian, secara konkrit hasil dari tim auditor sejauh ini belum keluar dan masih dihitung kerugiannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan, Seorang Dokter Dicegah Keluar Negeri
"Jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh auditor dan masih bisa bertambah. Kesepakatan penyidik dengan tim ahli konstruksi dan tim auditor bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana gagal konstruksi dalam pembangunan gedung tersebut," ungkapnya
Berita Terkait
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
KPK Akui Sita Sepeda Motor dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus BJB
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dongkrak Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
-
Kasus Korupis Bank BJB, Kenapa KPK Belum Panggil Ridwan Kamil? Ini Alasannya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
Terkini
-
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
-
Mau Sukses dan Jadi Orang Kaya? Menteri Pertanian: Hindari Kebiasaan Mengeluh
-
Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Ritual, Tapi Perjalanan Menyucikan Jiwa
-
Tidak Cukup Niat, Ini 3 Kemampuan Wajib Dimiliki Jemaah Haji
-
Insentif Guru Besar Unhas Naik Jadi Rp5 Juta